PRN MOJOKERTO | Kinerja pemerintahan desa Kedunggede kecamatan Dlanggu ‘patut’ mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto bahkan layak untuk di investigasi bagi penegak hukum dan penggiat anti korupsi, pasalnya beberapa point hasil temuan awak media terkait proyek pembangunan yang menggunakan anggaran uang rakyat ini terkesan hanya agar memenuhi target saja tanpa mempertimbangkan kwalitas dan resiko hukum yang akan timbul dikemudian hari.
Hal ini seperti yang sudah di investigasi oleh Pena Rakyat News beberapa waktu yang lalu (19/4/20), berdasarkan pengaduan dari Sobirin Kepala Dusun Sukoanyar telah menemukan 2 pekerjaan ditahun 2020 bulan pebruari yang lalu yaitu Rehab Balai Dusun Sukoanyar meliputi pasang keramik 2 kamar masing-masing ukuran 2,5 x 2 meter, pengecatan tembok uk.8×8, dan pemasangan plavon dengan anggaran 30 juta. Dan proyek kedua yaitu membuat Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang kurang lebih 300 meter dengan anggaran 100 juta.
Kedua proyek ini tanpa menggunakan papan proyek atau papan anggaran sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, alhasil kedua pekerjaan yaitu rehab balai dusun dan TPT menurut Heni orang yang bertahun-tahun bekerja sebagai kontraktor yang sempat melihat langsung, kedua pekerjaan tersebut dinilai banyak penyimpangan.
BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/04/19/terkesan-kejar-tayang-habiskan-dana-silpa-2018-dikerjakan-2020/
Heni berpendapat dua proyek tanpa papan nama ini penuh misteri dan pastinya penuh kejanggalan, pasalnya hanya pasang keramik 10 meter, pengecatan 8×8 meter dan pasang plapon yang bahannya kayu meranti dan sengon serta bambu habiskan 30 juta. Begitu juga dengan TPT yang terlihat asal jadi tanpa pondasi yang menggunakan anggaran 100 juta, semua terkesan asal membangun tanpa kwalitas. Ucap Heni.
Sementara menurut Reni Rahmawati selaku Sekdes Kedunggede yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, membenarkan adanya dua proyek rehab balai dusun dan penahan jalan yang menggunakan dana SILPA tahun 2018 dan dikerjakan sekitar bulan pebruari 2020 yang lalu.
Reni Rahmawati juga menambahkan bahwa saat itu memang permintaan kepala dusun Sukoanyar atapnya menggunakan galfalum namun dalam RAB nya yang dibuat pendampingan dari kecamatan Dlanggu Harun menggunakan kayu tapi tidak disebutkan jenis kayu apa.
“Saya rasa semua proyek rehap balai dusun dan penahan jalan semua sudah sesuai dengan RAP karena kita memakai pendampingan dari pihak kecamatan dan selalu diawasi” Ucap Reni melalui selulernya.
Sedangkan M. KHOSIM selaku kepala desa Kedunggede saat dikonfirmasi melalui selulernya enggan menjawab, begitu juga dengan Amir Hidayat selaku kaur Pembangunan malah memblokir nomor handphone awak media.
Lebih lanjut menurut Nunuk Djatmiko, Ssos.Msi. selaku Camat Dlanggu saat dikomfirmasi diruang Sekertaris Camat (Sekcam) 22/4/20 terkait penggunaan anggaran dana SILPA 2018 yang di gunakan di tahun 2020 dan terkait pendampingan pekerjaan dari kecamatan, Camat Dlanggu enggan menjawab, dan terkesan malah memberikan peringatan agar media hati-hati terhadap pengaduan dari Kasun karena Kasun ada masalah dengan Pemerintahan Desa Kedunggede.
Masih dalam keterangan Camat Dlanggu, terkait jabatan Sekdes dan Kepala desa Kedunggede yang dijabat oleh bapak dan anak kandung, dalam aturannya memang tidak ada jadi syah-syah saja, bahkan menurut Camat Dlanggu saat itu Reni Rahmawati waktu yang menjabat PJ Kades Arifin, dirinya (Reni, red) masih menjabat sebagai kaur keuangan dan untuk menghindari fitnah setelah M. Khosim (bapaknya Reni, red) bulan desember 2019 dilantik menjadi Kades, Reni dimutasi menjadi Sekertaris Desa. Pungkas Camat Dlanggu Nunuk Djatmiko, Ssos.Msi.
Lebih dalam menurut salah satu Kepala Desa diwilayah Kutorejo yang enggan disebut namanya, sangat prihatin dengan kebijakan yang diambil pemerintahan desa Kedunggede, menurutnya dana SILPA dari anggaran apa saja SPJ nya harus jelas dan masuk ke rekening desa dan setelah adanya perubahan Perdes ditahun berikutnya SILPA harus di gunakan, misalnya dana SILPA tahun 2018 penggunaannya harus tahun 2019. Tegas Kades berbadan besar wilayah Kutorejo. (Red)

