PRN BOJONEGORO | Ujian berat bagi Pemerintahan desa Mulyoagung kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, diduga karena ulah oknum perangkat desa (Kaur Tata Usaha dan Umum/Bayan) yang mengambil dan menggunakan stempel RT 06 Rw. 02 untuk melancarkan kompensasi pendirian tower tanpa seijin penanggungjawab pemegang stempel, Bayan Mulyoagung digugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 10/6/20.
Dari informasi awal di wilayah RT 06 Rw. 2 dusun Kromang desa Mulyoagung Bojonegoro beberapa warga merasa kecewa dengan rencana pendirian Tower di lahan milik Agus Ariyanto (Bayan Mulyoagung), pasalnya warga memikirkan dampak jangka panjang yang ditimbulkan atas Tower, namun hal ini tetap berlanjut dan terkesan dipaksakan.
Pernyataan ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Agus Triono selaku ketua RT 06 Rw. 02, dirinya bersama ibunya kepada Pena Rakyat News menerangkan bahwa Agus Ariyanto selaku pemilik lahan dan juga Kaur Umum diduga selalu kordinasi dengan Sujartiknan yang tak lain adalah mantan Kepala desa Mulyoagung, padahal apapun saran dan kebijakan yang keluar dari mulut Sujartiknan seharusnya sudah tidak berlaku lagi pasalnya saat ini sudah ada Kepala Desa yang baru.
“Ya mungkin karena kompensasinya dari pihak tower menggiurkan dan lobinya kan saat dijabat kepala desa lama” Terang Agus Triono.
BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/06/02/diduga-palsukan-stempel-rt-perangkat-desa-mulyo-agung-dipolisikan/
Seperti yang dikutip dalam wawancara dengan Agus Ariyanto beberapa saat yang lalu, bahwa Bayan Agus Ariyanto mengambil dan menggunakan stempel RT jauga atas saran Mantan Kades Sujartiknan. Ucap Agus Ariyanto. 2/6/20.
Lebih lanjut menurut tim Kuasa Hukum Agus Triono dari Zara Ardi Putra & Padtners yang terdiri dari Zaenal Muhtarom, S.H., Zara Ardi Putra, S.H., Abdulloh Afifil Mu’ala, S.H., Eka Rahayu, S.H., merasa sangat yakin melayangkan gugatan sederhana terhadap Agus Ariyanto dan Sujartiknan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pasalnya kedua orang tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan baik secara Materiil ataupun inmateriil terhadap warga disekitar pendirian Tower.
“Kami tim advokat dari Zara Ardi Putra & Padtners tidak main-main dalam memperjuangkan warga yang dibodohi dan ditindas kesewenangan, kami sudah mendaftarkan gugatan ini di PN Bojonegoro ini nomor perkaranya 14/Pdt.G.S/2020/PN Bjn” Pungkas Zara. (sh07).

