By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kemenag Kanwil Jatim Tak Mampu Bersikap Hadapi Keberadaan Yayasan Di MTs Negeri 1 Nganjuk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kemenag Kanwil Jatim Tak Mampu Bersikap Hadapi Keberadaan Yayasan Di MTs Negeri 1 Nganjuk
LAWAN KORUPSI

Kemenag Kanwil Jatim Tak Mampu Bersikap Hadapi Keberadaan Yayasan Di MTs Negeri 1 Nganjuk

Redaksi
Last updated: 30 Juli 2020 6:01 pm
Redaksi
Published: 30 Juli 2020
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Perpres Hanya Hiasan Bagi MTsN 1 Nganjuk Pungutan tetap Lancar melalui Komite” , wartawan PRN meminta konfirmasi ke Kementerian Agama Kanwil Jatim, Rabu 29 Juli 2020.

Salah satu dari 13 pungutan yang menjadi pemberitaan tersebut adalah bahan batik yayasan seharga enam puluh ribu rupiah dengan stempel Komite.

Saat dikonfirmasi diruangannya, Samsuri kepala bidang Madrasah Kemenag Kanwil Jatim menerangkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) no.16 tahun 2020 adalah aturan terbaru tentang Komite Madrasah.

Pria berkacamata ini mengakui bahwa ia belum mengetahui secara detail tentang PMA ini.

Terus terang saya belum membaca secara mendetail aturan ini, ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/07/27/perpres-hanya-hiasan-bagi-mtsn-1-nganjuk-pungutan-tetap-lancar-melalui-komite/

Peraturan yang baru diundangkan pada tanggal 26 mei 2020 menerangkan bahwa Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah (pasal 23 ayat a).

Terhadap aturan tersebut, pejabat Kementerian Agama ini tidak dapat memberikan penilaian terhadap Komite MTs Negeri 1 Nganjuk.

Lebih lanjut, awak media PRN mempertayakan prihal keberadaan Yayasan yang menjual baju batik lewat Komite MTs N.

Dalam keterangannya, Samsuri menjelaskan bahwa di Madrasah Negeri seharusnya sudah tidak ada yayasan.

Menyikapi temuan ini, kembali pejabat Kemenag ini tidak menunjukkan sikap tegas menyatakan hal tersebut salah atau benar.

Waduh saya kurang tau ya kalau ada yang seperti ini, ungkapnya.

Tidak ada informasi yang diberikan kepada awak media untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebaliknya ia mengeluhkan karena ada begitu banyak Madrasah yang harus diawasi di Jawa Timur.

Sampai berita ini ditayangkan, baik pihak Madrasah maupun Komite tidak bersedia dikonfirmasi. (Henri)

You Might Also Like

Nataru 2024/2025, KAI Daop 8 Surabaya Layani 750.380 Pelanggan
Hari Gini Masih Ada Pungli Lingkup Sekolah Dasar, Ini Faktanya
Terkait Temuan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK 2016 Dindik Sumenep, PPK Terkesan “Ngumpet”
DSI Jatim Adakan Webinar Nasional Secara Daring Platform Zoom Meeting Tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital”
MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI
TAGGED:Kanwil Tak BerdayaSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?