By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Raperda Provinsi Bali Terkait Selisih Tarif Rapi Test
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Raperda Provinsi Bali Terkait Selisih Tarif Rapi Test
LAWAN KORUPSI

Raperda Provinsi Bali Terkait Selisih Tarif Rapi Test

Redaksi
Last updated: 21 Agustus 2020 7:46 pm
Redaksi
Published: 21 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN DENPASAR | Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tarif Rapid Test sebesar Rp375.000. Tarif Rapi Test ini jauh di atas Peraturan Menteri Kesehatan RI maksimal sebesar Rp150 ribu.

Ranperda ini diajukan Gubernur Bali I Wayan Koster, dan kini sedang dalam pembahasan oleh DPRD Provinsi Bali.

Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali menyoroti tarif Rapid Test tersebut. Dalam Pandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut, Fraksi Golkar meminta adanya standarisasi tarif Rapid Test agar tidak membebani masyarakat.

“Berkaitan dengan tarif rapid test yang tercantum dalam lampiran sebesar Rp 375.000 sementara Peraturan Menteri Kesehatan RI maksimal sebesar Rp 150.000, dibutuhkan standarisasi yang pasti agar tidak memberatkan masyarakat, di satu sisi pelaksanaan rapid tes dilaksanakan secara lancar dan maksimal,” kata anggota Fraksi Golkar I Ketut Suwandhi.

Hal senada dilontarkan Fraksi Demokrat. Wakil Ketua Fraksi Demokrat I Komang Wirawan yang menyampaikan pandangan umum fraksi, mengingatkan bahwa Raperda ini sedikit sensitif bila dikaitkan dengan situasi Pandemic Covid-19, dimana telah terjadi suasana prihatin Nasional dan Dunia.

“Sehingga yang paling diharapkan oleh masyarakat saat ini adalah kebijakan yang adaptif bagi suasana kebatinan masyarakat terutama hal-hal yang berbau membebani masyarakat akan mendapat tantangan dan protes dari masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar tarif Rapid Test tidak melebihi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan instruksi Gubernur mengenai pengenaan Tarif Jasa Rapid Test yang tidak melebihi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan hendaknya dilakukan pengenaan tarip retribusi yang proporsional baik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah maupun Swasta,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster, saat menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut, tidak menanggapi secara khusus soal tarif rapid test yang disorot Dewan itu.

Koster hanya menanggapi secara umum, dengan memberikan apresiasi atas saran dan masukan wakil rakyat terhadap Ranperda tersebut.

Dijelaskan Koster, perubahan Raperda ini hanya untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur, perubahan besaran tarif retribusi, dan tambahan obyek retribusi.

“Perubahan ini tidak terlalu substansial tetapi harus kita lakukan untuk memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Karena itu Saya menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran semua fraksi dalam pembahasan Raperda ini,”

You Might Also Like

Terdeteksi Dugaan Paket Proyek Fiktif 2021 Dinas PU Bina Marga Malang
Pengerjaan Proyek 14 Milyar oleh PT, Dwi Mulya Jaya Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Pembetonan
PENANGGULANGAN KORUPSI MENJADI RUJUKAN KABUPATEN SEKITAR
Pelaksanaan Program DAK Dispendik Kabupaten Madiun “dipermainkan”
M A N T A B … Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Kasus Dihentikan, Predikat ‘Tersangka’ Jadi SP3
TAGGED:BaliSelisih Tarip
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?