PRN SERANG | Sebagai syarat profesional kerja Koperasi dan menjadikan syarat utama pendirian sebuah koperasi adalah RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan hal ini sudah dijalankan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tunggal Karya Sehati (TKS) Lubuk Bintialo, Kec. Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan kali ini KUD TKS mengadakan rapat anggota untuk pembahasan dalam sisi hukum. jumat, 17/2020)
M. Anas selaku Pimpinan Rapat KUD TKS bersama seluruh pengurus KUD Tunggal Karya Sehati sepakat untuk menunjuk ELFRIDA TAMPUBOLON, S.H. dan HEFI IRAWAN, S.H., Pada Kantor Hukumnya OLOAN MARPAUNG, S.H. & PARTNERS, yang Beralamat di : Jl. H. Tabroni No. 46 Kalimulya/Cilodong Kota Depok – Jawa Barat, sebagai Konsultan Hukum Koperasi Unit Desa (KUD) Tunggal Karya Sehati (TKS) Lubuk Bintialo, Kec. Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penunjukan ini diperkuat dengan surat nomor 040/Kud/Tks/IV/2020 yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat M. Anas dan sekertaris Muchlas dengan harapan KUD Tunggal Karya Sehati ini dapat bekerja secara profesional dan dapat membantu masyarakat dalam perekonomian yang lebih baik sehingga dapat menjaga marwah koperasi yaitu “Dari anggota untuk anggota” (Zami)