By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Konsultasi Hukum Pena Rakyat News
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Konsultasi Hukum Pena Rakyat News
HUKUM

Konsultasi Hukum Pena Rakyat News

Redaksi
Last updated: 18 Oktober 2020 1:41 pm
Redaksi
Published: 18 Oktober 2020
Share
SHARE

Ketua Biro Hukum : Iskandar Laka, S.H.,M.H.

Selamat Siang,

Baru-baru ini kami Pemerintah Daerah di salah daerah di Sumatera Selatan telah digugat ke PTUN oleh yayasan lingkungan hidup terkait pembangunan hotel.

Dimana salah satu dalam gugatan mereka adalah tidak adanya pengumuman penerbitan izin lingkungan dimedia massa/multimedia sesuai Permen no. 17 tahun 2012.

Dalam amar putusan yang menyatakan :

  1. …..
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupat….
  3. Mewajibkan kepada tergugat (Bupati) untuk mencabut keputusan Bupati…..
  4. …..

Nah yang menjadi pertanyaan kami adalah :

  1. Apakah bisa menerbitkan kembali Keputusan Bupati tersebut ?
  2. Kalau Bisa dimulai dari mana proses keputusan tersebut ? (karena semua proses izin tersebut sudah terpenuhi Kecuali Pengumuman media massa/multimedia yang tidak dilaksanakan)

Mohon Penjelasannya, terima kasih

Eka Meirwanza.

Jawaban :

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara Eka Meirwanza dengan selalu mengikuti web penarakyatnews.id yang selalu mengedepankan profesionalisme dalam berkarya.

Kami sebagai ketua rubrik konsultasi hukum Pena Rakyat News mencoba menjawab pertanyaan saudara.

Kalau merujuk pada uraian yang saudara sebutkan dalam kiriman email diatas maka yang terkait dengan putusan TUN Sumatera ….maka kurang lebihnya inilah jawabannya :

  1. Surat Ijin tersebut bisa diterbitkan lagi oleh Bupati, Tetapi, harus dilakukan terlebih dahulu pembatalan surat ijin yang kalah dalam sengketa TUN oleh pihak yang kalah (dalam kasus ini adalah Bupati). Karena ijin yang kalah dalam sengketa TUN tersebut telah cacat Formiil. Hal itu disebabkan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh instansi yang menerbitkan Keputusan TUN tersebut (Surat Ijin) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang no. 37 tahun 2008 tentang OMBUDSMAN. Maladministrasi tersebut terjadi karena tidak terpenuhinya proses dengan lengkap seperti yang tercantum dalam pasal 1 huruf a dan b Permen Lingkungan Hidup no. 17 tahun 2012 dan BAB II huruf b angka (2) Lampiran Permen lingkungan hidup no. 17 tahun 2012. Lalu Bupati dapat mengeluarkan ijin lagi dengan materi yang sama tetapi nomor yang berbeda (Surat Ijin Baru).
  2. Adapun proses yang berkaitan dengan jawaban nomor 1 diatas dimulai prosedur dari awal hingga akhir (mengulang dari awal lagi). Dan yang perlu menjadi catatan adalah tidak boleh terjadi lagi maladministrasi seperti sebelumnya. Sehingga menjadi sebuah Keputusan TUN yang sah tanpa ada cacat formiil maupun cacat materiil.

You Might Also Like

Pertambangan Galian C Berlabel CV Batu Alam di Bareng Patut Dipertanyakan
“MELAWAN HUKUM” Teguran Dinas Perkebunan Prov Jatim Dianggap Nyanyian Sumbang PT MANGLI DIAN PERKASA
“Polres Kabupaten Mojokerto, Lahan Tidur, Sulap Jadi Ladang Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional!”
Bos Pengoplos Beras ‘UD YADATAMA ART’ Diganjar Pasal Berlapis
Upacara HUT RI ke-72 di Lapas Klas IIB Mojokerto Hikmah Penuh Makna
TAGGED:Konsultasi HukumMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?