By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan
HUKUM

Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan

Redaksi
Last updated: 8 November 2020 12:05 pm
Redaksi
Published: 8 November 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN| Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua

Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020. Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan.

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan
“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujar pemegang sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.
Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers
Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

“ Kami berharap semacam ini tidak terjadi di daerah lain “ tegas pimpinan redaksi pena rakyat news

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020.

Senada disampaikan oleh Samsul, S.H. pimpinan redaksi media Pena Rakyat News, bahwa dirinya mengutuk keras pelaku pemukulan dan pembacokan wartawan Acun Sunarya dari media Kupas Merdeka dan berharap pihak Kepolisian Profesional dalam mengungkap kasus ini. (mattzami)

You Might Also Like

Gugat Menteri Sofyan Jalil, Amstrong Sembiring: “Kok Ngak Paham Hukum!”
Dianggap Plin Plan Kades Agus Rencana Dilaporkan Pihak yang Berwajib oleh MPN
Alih-Alih Peduli Nasib Penambang Manual, ‘PT CALVARY ABADI’ Buang Limbah Material ke Sungai
Proyek Penahan Tebing Brantas Ngepung diduga Abal-Abal
Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’
TAGGED:Arogansi WartawanBanten
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?