PRN BANTEN| Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.
Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua
Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020. Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan.
“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan
“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujar pemegang sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini.
Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.
Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers
Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.
“ Kami berharap semacam ini tidak terjadi di daerah lain “ tegas pimpinan redaksi pena rakyat news
Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020.
Senada disampaikan oleh Samsul, S.H. pimpinan redaksi media Pena Rakyat News, bahwa dirinya mengutuk keras pelaku pemukulan dan pembacokan wartawan Acun Sunarya dari media Kupas Merdeka dan berharap pihak Kepolisian Profesional dalam mengungkap kasus ini. (mattzami)

