PRN MOJOKERTO| Sepekan setelah berakhirnya PPKM Tahap I, Polres Mojokerto gencar melaksanakan operasi Yustisi meski wilayah hukumnya telah menjadi zona kuning. Sebuah pemandangan yang berbeda dengan respon Polisi terhadap aksi kerumunan di akhir PPKM jilid I. Sabtu (6/2/2021).
Aksi massa di depan PT Bondvast Indo Sukses (BIS), di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Mojokerto, dan di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Desa Lolawang beberapa minggu lalu menjadi sorotan. Pasalnya, kesigapan jajaran Polres dalam merespon aksi ini berbading terbalik dengan gencarnya operasi yustisi yang dilakukan agar Mojokerto keluar dari zona Kuning.
Hasil penelusuran PRN di lapangan, aksi warga di PT. SAI baru mendapat respon dari Kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB. Padahal aksi telah berlangsung selepas siang hari. Hal ini dibenarkan Kepala Desa Lolawang, Sugijarto melalui sambungan seluler.
“Iya (pembubaran) kira-kira jam sembilan malam setelah Polisi datang,” keterangan Kades pada awak media.

Pemandangan berbeda justru terlihat pada aksi masa di depan PT. BIS, Senin (25/1/2021). Polisi justru hadir dan mengawal aksi masa. Apel pasukan pengamanan terpantau digelar di lokasi.
Tidak hanya itu, masa yang terpantau jumlahnya lebih dari 50 orang melakukan aksi, beberapa diantaranya tanpa menggunakan masker.
Terkait dengan aksi, Rifaldi, Kasatreskrim Polres Mojokerto menyampaikan bahwa kedua aksi ini merupakan kegiatan yang berbeda.
“Kalau yang di Bonvast jumlahnya tidak lebih dari 50 orang,” keterangan Rifaldi melalui sambungan seluler.

Dimintai pendapatnya, pengamat kebijakan publik, Iskandar Laka S.H., M.H. menyampaikan bahwa kesinambungan sebuah program menjadi kunci keseriusan pemerintah dan Polri dalam memutus rantai penyebaran Covid.
“Memang tugas Polri berat, tapi jangan sampai meninggalkan kesan blunder dan kontraproduktif,” tambah Iskandar.
Lebih lanjut diterangkan bahwa kesinambungan dalam hal ini berkaitan dengan keselarasan antar aksi. Upaya gencar pemutusan penyebaran Covid melalui operasi yustisi harus dibarengi dengan tindakan tegas atas potensi terjadinya kerumunan masa dalam jumlah besar.
“Apalagi yang di Bonvast itu katanya banyak yang tidak memakai masker,” tambah dosen hukum di salah satu universitas di Surabaya ini.
Masih dalam keterangan Iskandar, Mahasiswa Program Doktoral di salah satu universitas negeri Jawa Timur ini menyampaikan bahwa upaya gencar lewat penertiban yustisi akan kontraproduktif jika aksi-aksi masa tidak ditindak tegas sesuai dengan aturan darurat kesehatan saat ini.
Dari sisi perekonomian, pengamat dari lembaga pemantau perekonomian usaha kecil dan menengah, Handoko SE mengatakan, menekan penyebaran Covid-19 menjadi kunci untuk meminimalkan tekanan terhadap ekonomi.
Handoko juga menilai hal yang sama. Menurutnya, aksi demo di depan perusahan mebel dan kabel beberapa hari tersebut dapat berimbas pada pelaku usaha kecil dan menengah, para pedagang dan industri rumahan.
Bahkan yang lebih langsung adalah buruh pabrik yang saat itu sedang mencari nafka di tempat kerjanya.
Ketidaktegasan aparat menindak aksi seperti ini menjadi sebuah blunder di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya mencari solusi untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
“Jangan sampai upaya pemerintah ini terkendala segelintir orang, dan kasihan masyarakat jika terkena imbas dan dampaknya padahal tidak tau apa-apa,” sebut laki-laki yang menekuni budidaya ikan air tawar ini.
Handoko berharap Pemda setempat segera mengambil langka agar hal tersebut tidak terulang lagi. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui Satgas Covid-19 upaya pencegahan dapat dimaksimalkan, jangan sampai aksi demo semakin memperburuk perkonomian warga dan berimbas terhadap pendapatan daerah.
“Kalau perlu tindak tegas siapa saja yang melanggar peraturan pemerintah,” pungkasnya.(Samosir)

