PRN SAWAHLUNTO | Patut dibanggakan ketegasan Kepolisian khususnya Polres Sawahlunto dalam menindak para penambang emas ‘Ilegal’ di kawasan aliran sungai Batang Ombilin, Tepian Tenang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak 8 pelaku penambang emas di aliran sungai Batang Ambilin berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Sawahlunto dan saat ini mendekam di Polres Sawahlunto.
Dalam keterangannya Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur mengatakan 8 orang tersebut diamankan pada 16 Februari 2021 lalu. Mereka berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.
Pada saat itu, ke 8 orang tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Seluruhnya merupakan warga Sawahlunto. Mereka diamankan berdasarkan 3 laporan polisi yang berbeda,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sawahlunto, Rabu (24/2/2021).
BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2021/02/19/pernikahan-walikota-sawahlunto-ketat-patuhi-protokol-kesehatan/
Lebih lanjut Junaidi mengatakan bahwa saat ini ke 8 pelaku dalam pemeriksaan di Polres Sawahlunto. Hasil penggerebekan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa 4 unit ponton, 4 set pompa air, tabung kompresor dan lainnya.
“Mereka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral,” Ungkapnya.
Kepada awak media Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Ray Sinurat menjabarkan sanksi pidana terhadappelaku, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” Pungkasnya. (Kap)

