By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar Perbup 47 Tahun 2018
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar Perbup 47 Tahun 2018
NUSANTARA

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar Perbup 47 Tahun 2018

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2021 5:27 pm
Redaksi
Published: 17 Juni 2021
Share
SHARE

PRN TANGERANG| Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menjaring 25 jenis kendaraan dalam operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang serta angkutan penumpang, bertempat di depan Kantor TMD Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/06/2021).

Kendaraan yang terjaring tersebut diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang, dan administrasi kelengkapan STNK dan SIM.

Untuk permasalahan kelengkapan administrasi pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan Penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

“Hari ini Dishub Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018,” ucapnya

Ditambahkan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polri, dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan pelanggaran.

Selain itu, kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut kedepan khususnya di tahun 2021. Sebelumnya, Dishub Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan penertiban kendaraan bermuatan barang dan penumpang selama 3 hari di wilayah Kecamatan Legok.

“Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami tindak, mulai dari kendaraan yang melebihi muatan, kendaraan yang melanggar batas jam operasional, serta kendaraan yang masa uji kir dan trayeknya habis,” lanjut Beny.

“Hari ini tercatat ada 25 jenis pelanggaran, mulai dari masa trayeknya habis, perihal kelebihan muatan barang, dan masalah jam operasional angkutan tambang. Untuk angkutan tambang karena pengemudi dapat menunjukkan surat surat, maka kita putar balik arah kendaraannya,” pungkasnya kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kanit 1 Lantas Polsek Kelapa Dua, Ipda Tusino menjelaskan, dalam operasi ini polsek Kelapa Dua juga melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas, mengingat masih ada saja pengemudi yang tidak tertib akan akan berkendara, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.

“Pada kegiatan hari ini, kami dari Polsek Kelapa dua bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar, baik melanggar lalu lintas maupun yg melanggar protokol kesehatan, ada beberapa yang kita lakukan penindakan, diantaranya ada yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm,” pungkasnya.

Untuk pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti STNK, telah dilakukan penilangan dan kendaraan akan diamankan ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Kami berharap, kedepannya untuk para pengemudi untuk lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas, jangan lupa memakai helm dan lengkapi surat surat berkendaranya, ini demi keselamatan pengemudi juga nantinya,” tutupnya.

(Mul/Hms)

You Might Also Like

Sekda Buka Rakor Unit Pengumpulan Zakat
Semakin Jelas Demo Pengusiran LSM UMI Ditunggangi Kepentingan
Bantaeng Terbaik se-Indonesia Optimalisasi PAD
Kasubag Humas Polres Sumenep Bersama Bhayangkari dan PERSIT Tinjau Lokasi Gempa Pulau Sapudi
Puluhan Ribu Pengunjung Antusias, Pameran Memetri Jadi Simbol Gerakan Merawat Bumi
TAGGED:DishubTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?