PRN NGAWI | 08 September 2021. Demi tercapainya Pemanfaatan potensi Desa secara efektif dan maksimal, dalam membangun Desa agar maju, mandiri dan sejahtera, maka setiap Desa harus melaksanakan tahapan yaitu Musdes Penyusunan RKPDes. Selain itu Penyusunan RKPDes juga menjadi jalan terwujudnya perencanaan dan terwujudnya pembangunan jangka menengah.
Acara Musdes Penyusunan RKPDes kali ini dilaksanakan oleh Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi di Aula Kantor Desa. Tampak hadir Kades Jatigembol ( Budi Sulistiyonarko), Staf Desa, BPD, LPMD, Bidan Desa, PKK, Kader Posyandu, Ketua Rt / Rw, Tokoh Agama dan Warga. Kebijakan pembangunan di Desa akan mengacu pada visi, misi Desa, sehingga sesuai dengan arah serta tujuan bersama, baik masyarakat, Desa, Daerah maupun Negara.
“Program DD tujuanya untuk kemakmuran Masyarakat Desa, maka dalam Musdes ini kita bekerjasama dengan semua Stake Holder dan Masyarakat. Semua usulan akan ditampung, dibahas bersama-sama, untuk menyusun RKPDes tahun 2022. Menurut informasi ada penurunan dana di tahun 2022. Untuk tahun 2021 hampir semua terealisasi mulai tunjangan dan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat, tunjangan BPD, tunjangan Ketua Rt/ Rw, Dana operasional PKK, Posyandu, jasa untuk listrik, internet, ATK, perjalanan Dinas maupun konsumsi, Musdus dan Musdes semua sudah dilaksanakan. Kegiatan sudah dilaksanakan dan sudah di jadwal oleh Kecamatan,” ujar Budi Sulistiyonarko Kades Jatigembol dalam sambutanya.
Jumiko Ketua BPD Jatigembol juga menambahkan dalam sambutanya, “Diharapkan Desa Jatigembol bisa menjadi contoh untuk Desa yang lain, yang ada di Kecamatan Kedunggalar ini dan khususnya di Kabupaten Ngawi. Terkait dengan Susunan RKPDes dan realisasi tahun 2021 bisa singkron dengan tahun 2022. Untuk tahun 2021 harapan kita tidak sesuai rencana, karena dana dipangkas untuk covid 19. Agar Masyarakat bertahan hidup di tengah pandemi dan ekonomi pulih.
Sesuai Permendes no 17 tahun 2019, bahwa pembangunan Desa sebagai upaya meningkatkan kwalitas hidup dan kehidupan, serta untuk kemakmuran Masyarakat Desa. Dalam menyusun RKPDes ada tahapan yang harus dilalui, seperti Musdes, Pembentukan Tim Penyusun, pencermatan pagu, indikatif Desa dan penyelarasan program serta pencermatan ulang RPJMDes”. Jatmiko

