By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sepekan 2 Kali Telan Pil Pahit, Akankah Pemkab Mojokerto Segera Sembuh?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sepekan 2 Kali Telan Pil Pahit, Akankah Pemkab Mojokerto Segera Sembuh?
KABAR MOJOKERTO

Sepekan 2 Kali Telan Pil Pahit, Akankah Pemkab Mojokerto Segera Sembuh?

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2022 12:54 pm
Redaksi
Published: 18 Februari 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Ardi Sepdianto, Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto terpaksa menahan malu akibat ditegur hakim. Hal ini terjadi saat hakim menayakan Surat kuasa yang mewakili Pemda Mojokerto atas sengketa Informasi Publik pada Kamis (17/2/2022).

Kejadian hampir serupa dialami oleh Personel Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, Benny Winarno S.H., M.H. Bermodalkan surat Kuasa dari Pemdes Wonoploso, PNS Sekda Kabupaten Mojokerto membawa-bawa nama Pemda Mojokerto tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas.

Pemerintahan Kabupaten Mojokerto tampaknya perlu membenahi diri terkait dengan penanganan permasalahan hukum yang bersinggungan dengan pihak ketiga. Hal ini disampaikan oleh Advokad dan aktifis hukum Eka Rahayu. S.H. M.H.

Lanjutnya, Kedudukan hukum para pihak adalah hal penting dalam hukum acara. Baik itu pidana, perdata maupun saat mediasi.

“itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Kuasa, Surat Tugas atau dokumen lain sejenis,” kata Eka menjelaskan.

Perlu diketahui, kehadiran Ardi Sepdianto, Kadis Kominfo menuai penolakan dari Puji Santoyo. S.H dalam sidang sengketa informasi publik. Selaku pemohon, dalam tanggapannya, Puji meminta Pemkab Mojokerto untuk menghargai dan menghormati jalannya persidangan.

Pernyataan Puji bukan tanpa alasan, pasalnya sejak sidang pertama di bulan November 2021 hingga Februari 2022, pihak Pemda terkesan menggampangkan dan selalu beralasan bahwa surat belum ditandatangani Sekda.

“Jadi begini yang mulia, surat kuasa sedang dalam proses penandatanganan Sekda, karena prosesnya lama jadi untuk saat ini masih belum selesai” kata Kadis memberi alasan kepada Hakim.

Lain di Persidangan, lain pula di pertemuan sengketa tanah Wonoploso.

Dalam pertemuan di Balai desa Wonoploso, kec. Gondang, lagi-lagi kedudukan hukum Benny Winarno, S.H., M.H., dipertanyakan. Hadir sebagai kuasa hukum desa Wonoploso, legal standingnya sebagai PNS Setda Kab. Mojokerto dipersoal.

Hal ini disampaikan Samsul, S.H., selaku kuasa hukum Pardi (80), lawan sengkata Pemdes Wonoploso. Samsul menyampaikan bahwa sejak awal sudah merasa curiga dan tidak pas melihat surat undangan yang ditanda tangani oleh 5 (lima) kuasa hukum Desa Wonoploso.

Melihat Surat tersebut terdapat banyak kejanggalan di mana kop suratnya tertulis Sekretariat Daerah, nomor suratnya dari Bagian Hukum (416-012) sedangkan yang bertanda tangan adalah kuasa hukum Desa Wonoploso.

Hal ini menurut kami menjadikan tanda tanya besar, mestinya menurut tata naskah dinas kalau kop surat Sekretariat Daerah dan nomornya Bagian Hukum semestinya yang tanda tangan mekanisme adalah jabatan di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan sesuai kewenangannya.

“bukan Kuasa Hukum Desa Wonoploso yang tanda tangan surat dan berstempel Setda,” kata Samsul.

Menelaah dari surat tersebut menunjukan ketidakmampuan Kepala Bagian Hukum dalam menerapkan tata naskah dinas sehingga berdampak pada Benny Cs pada saat rapat di Balai Desa Wonoploso sebagai kuasa hukum Pemerintah Desa Wonoploso yang penyampaiannya tidak tentu arahnya.

Masih kata Samsul, SH. Walaupun salah satu tupoksinya ada kalimat perlindungan hukum,  namun Bagian Hukum sebagai kuasa hukum dalam  pelaksanaan tugas harus ada surat tugas dari Sekretaris Daerah.

Terkait hal ini, PRN mencoba mengkonfirmasi Tatang Mahaendrata S.H., M.H., Kabag Hukum Pemkab Mojokerto. Kepada awak media, orang nomor satu di bidang hukum kabupaten Mojokerto ini terkesan menggampangkan.

“Itu saya yang tugaskan, kalau terkait surat tugas gampang, nanti kita buat,” demikian inti penejelasan Kabag Hukum kepada Pena Rakyat News.

(Red)

You Might Also Like

HUT INI ke 114, Bupati Mojokerto Imbau Masyarakat Melek Hukum
Masifkan Pencegahan PMK, Koramil Dawarblandong & Distan Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan
Kades Gaul Melepas Tour dan Pengukuhan Pengurus, Sepeda Onthel KOSTUM
Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Turun Langsung Bersama BPP Bagikan Vitamin Bagi Peternak
Peringati Hakordia 2022, Forkopimda Mojokerto Tandatangani Deklarasi Anti Korupsi
TAGGED:MojokertoSekda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?