PRN BLITAR | Menjadi prioritas pemerintah untuk memantau penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi agar tepat sasaran, pemerintah juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat baik sipil, Lembaga Swadaya dan media untuk ikut serta dalam memantau kebijakan pemerintah agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dalam kaitannya dengan program dan anjuran pemerintah YLPK YAPERMA (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Anak Malang, telah menerima pengaduan lisan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar untuk kegiatan industri di kawasan tambak udang Serang Blitar.
Samsul, SH., CPM. selalu Kepala Biro Hukum YLPK YAPERMA menerangkan bahwa dirinya yang melaksanakan investigasi atas pengaduan masyarakat yang terkomfirmasi di kawasan wisata pantai Serang terdapat usaha tambak udang yang pada kenyataannya menggunakan BBM Solar yang sudah berjalan 20 tahun yang diduga diperoleh secara ilegal.
Konfirmasi awal dari owner CV DP berinisial S menyampaikan bahwa pendiatribusian BBM jenis solar didapat secara legal dari PT PERSADA TRAS NIAGA dan PT DHARMA NIAGA CITRA namun sayangnya S tidak dapat menunjukkan bukti LO asal usul barang, faktur pajak dan lainnya sebagai syarat firmal bahwa solar dimaksud adalah legal.
“Nanti akan saya kirim sebab berserakan berkasnya” Ucap Samsul menirukan ucapan yang disampaikan S.
Masih dalam keterangan Samsul, sementara dirinya masih mengikuti apa yang disampaikan oleh S walaupun dirinya sudah mengantongi data terkait transpotir solar dari ke dua PT yang disebut oleh S.
“Saya sudah mengirim surat klarifikasi ke PT DP agar secepatnya mengirim bukti bukti transaksi pembelian solar tersebut, pasalnya kalau semua tidak ada dapat dipastikan bahwa PT DP telah merugikan negara dan hal itu melanggar hukum” Pungkas Samsul. (Gandi).

