PRN PALEMBANG| Sebagai bentuk solidaritas dan rasa kemanusiaan atas tindak penganiayaan yang dialami oleh Dimas Nugroho. Serta proses hukum atas laporan yang mereka ajukan ke Polda Sumsel terbengkalai berbulan-bulan, maka LPKSM Yaperma Sumsel Selatan di bawah pimpinan Andriani Susilawati terus berjuang mengawal proses hukum kasus penganiayaan itu hingga ke pengadilan.
Ketua DPD LPKSM Yaperma Provinsi Sumsel Andriani Susilawati.
“Kami tergerak untuk membantu korban karena mereka orang miskin. Ibunya hanya bekerja sebagai buruh dan anaknya harus mendapatkan perawatan atas tidak penganiyaan tersebut. Untuk itupun kami tidak memungut biaya sepeserpun atau bantuan hukum yang kami upayakan,” ujar Andriani Susilawati. (3/10/2023).
Upaya yang mereka lakukan mulai menampakkan hasil saat Polda Sumsel kemudian Kembali memberikan respon dengan melayangkan surat panggilan bernomor SP.Gil/1540/IX/2023/Ditreskrimum kepada Muhammad Dandi Tri Saputra yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan RT 031 RW 007 kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang sebagai saksi.
Kemudian melalui surat nomor SP.Gil/1541/IX/2023/Ditreskrimum kepada Zefriansyah security yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Nomor 108 RT 031 RW 011 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang sebagai saksi. Di samping itu juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Ibu Sri Martia yang beralamat di Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Bambu Kuning nomor 1233 RT/RW 018/007 Palembang.
Dengan adanya perkembangan itu berarti Upaya yang dilakukan oleh LPKSM Yaperma mulai membuahkan hasil karena pihak Polda Sumsel mulai melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Andriani, pengaduan itu sebenarnya telah dilakukan ke Polda Sumsel 3 Maret 2023 lalu, sesuai dengan laporan nomor STTLP/125/III/2023/SPKT. Pelapor Sri Martia (48) pekerjaan ibu rumah tangga beragama Islam sebagai orangtua Dimas Nugroho. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana kejahatan terhadap anak-anak sesuai dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 80.
Menguraikan mengenai terjadinya tindak pidana yang dialami oleh Dimas Nugroho sebagai korban. Menurut Andriani peristiwa tersebut terjadi di simpang tiga Jalan Dr. M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Kamis 2 Maret 2023. Lebih kurang pukul 17.30 wib. Terlapor atas nama Vaka, Viki dan kawan-kawan sejumlah sembilan orang. Pada saat kejadian Vaka, Viki melemparkan gelas ke Dimas sehingga melukai kepala korban sehingga harus mendapatkan tiga jahitan. Kemudian sehari setelah kejadian tersebut mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel pada tanggal 3 Maret 2023. Namun karena lebih kurang 6 bulan belum ada tindaklanjut maka pihak keluarga korban meminta bantuan LPKSM Yaperma di bawah pimpinan Andriani Susilawati untuk memperjuangkan kasus tersebut sehingga proses hukumnya berjalan.
Menambahkan keterangan Andriani, Alex Pandawa Lima mengemukakan, hari ini, Selasa (3/10/2023) pihaknya dipanggil oleh penyidik untuk tangan berkas yang akan dilakukan proses tindaklanjut ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Kita meminta keseriusan penyidik Polda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kita akan terus mengawal prosesnya jangan sampai lambat dan terbengkalai Kembali sehingga berkasnya terus naik hingga dilakukan persidangan di pengadilan,” tegas Alex yang juga Ketua Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Sumsel ini.
Alex menambahkan, korban orang tidak mampu, sehingga Yaperma bertekad untuk membantu orang yang tidak mampu. Sepeserpun kita tak memungut biaya dari korban. Akan kita tindaklanjuti pendampingan hukum kepada mereka dengan mengutus pengacara dari DPD Yaperma Sumsel Suwito, SH didampingi Alex Pandawa Lima untuk mengawal proses hukum selanjutnya.
Bukan hanya itu, Alex menambahkan, pelaku dan keluarga juga tidak memperlihatkan iktikad baik dengan tidak memberikan bantuan pengobatan kepada pelaku. Dengan adanya proses hukum diharapkan saat jatuh vonis nanti akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan. Di sisi lain pihaknya berharap pihak kepada pihak sekolah agar menjaga keamanan siswanya sehinga insiden tersebut tidak terulang Kembali.
Suwito menambahkan pihaknya meminta agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dipanggil serta dilakukan penahanan terhadap semua terlapor. Pihak penyidik Polda Sumsel, Bripka Yusman, SH saat dikonfirmasi via whatshap atas kasus tersebut mengemukakan, perkara sudah naik ke proses penyidikan. Saat sekarang kita akan melakukan BAPSKS dan terlapor yang dilakukan di Subdit 4 Unit 5.
“Saksi Zefriansyah belum hadir walau sudah ditunggu dari pagi tadi. Besok rencana dua terlapor akan di-BAP surat panggilan dan SPDP sudah dikirmkan,” ujar Yusman mengakhiri pembicaraan.
Sumber : Obamaklik

