PRN Madiun l DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2.Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan ,Risetdan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuruan.
KETENTUAN UMUM
- Pegawai Pemerintah Kota Madiun adalah Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Zonasi adalah pembagian wilayah Kota Madiun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, dengan uraian sebagai berikut :
a.untuk jenjang Sekolah Dasar zonasi dibagi menjadi 3(tiga) berdasarkan kecamatan domisili orangtua / wali calon peserta didik baru atau asal PAUD di Kota Madiun;
b.untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama zonasi berdasarkan wilayah dalam Kota Madiun dan luar Kota Madiun. - Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak, dan/atau nama orang atau badan yang tercantum dalam rapor.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang orang tua/wali dipindah tugaskan pada Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun paling lama 1(satu) tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.
- Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran peserta didik baru diperuntukkan bagi peserta didik Penduduk Kota Madiun yang berasal dari keluarga ekonom itidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Nilai Rapor adalah hasil kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan selama 5 (lima) semester terakhir dengan mengacu pada standar penilaian pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Jalur Prestasi Hasil Lomba adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru lulusan SD/MI Kota Madiun yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik termasuk golden ticket.
- Golden Ticket adalah jalur penerimaan peserta didik baru jenjang SMP bagi calon peserta didik baru lulusan SD/MI Kota Madiun penghafal Al-Qur’an.
TK
Calon peserta didik baru TK Negeri harus memenuhi persyaratan usia :
a. Paling rendah 4(empat) tahun dan paling tinggi 5(lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Paling rendah 5(lima) tahun dan paling tinggi 6(enam) tahun untuk kelompok B,
pada tanggal 1 Juli 2024.
SD
- Calon peserta didik baru kelas1(satu) SDN harus memenuhi persyaratan usia :
a. 7(tujuh) tahun ; atau
b. Paling rendah 6(enam) tahun, pada tanggal 1 Juli 2024. - Dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5(lima) tahun 6(enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a.Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b.Kesiapan psikis. - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harusmemenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; dan
b. Telah menyelesaikan pendidikan sekolah sampai kelas 6(enam) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
-Iijazah, atau
-Dokumen lain yang menyatakan kelulusan
SYARAT USIA
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a.Akta kelahiran; atau
b.Burat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
KARTU KELUARGA (KK)
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan yang menyatakan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau pejabat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan fotocopy surat keputusan dar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. Keadaan tertentu meliputi:
a.Bencana alam; dan/atau
b.Bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. - Dalam hal kartu keluarga kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
- Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:
a.penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b.pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c.hilang atau rusak. - Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga, maka harus disertakan:
a.kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b.surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang. - Dalam hal perubahan kartu keluarga karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan akta kematian/akta perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam kartu keluarga, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya.
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang serta surat pernyataan penanggungjawab lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
- Surat keterangan domisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.
AFIRMASI
- Calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas dapat menggunakan jalu afirmasi.
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
a.Kartu/terdata Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
b.Kartu/terdata Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial P3A; atau
c.bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a.surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b.surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c.Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
JALUR PPDB KOTA MADIUN – SD
– JALUR ZONASI ≥ 70%
Zonasi Kecamatan, Zonasi Kecamatan Tugas Orang Tua, Zonasi Domisili PAUD
– JALUR LUAR ZONASI ≤ 10%
CPDB yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kecamatan lain
– JALUR AFIRMASI ≥ 15%
CPDB berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas
– JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA ≤ 5%
CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun kurang dari 1 tahun
JALUR AFIRMASI – SD
JALUR AFIRMASI paling sedikit 15%
1. Terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah, antara lain :
a.PIP data diambil dari dashboard PIP Dinas Pendidikan
b.PKH yang terdata DTKS permohonan melalui Dinas Sosial dan P3A Kota Madiun
2.Penyandang disabilitas, dibuktikan:
a.surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b.surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c.kartu penyandang disabilitas
3.Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a.jarak tempat tinggal terdekat di dalam zonasi kecamatan
b.usia
c.waktu mendaftar
JALUR PINDAH TUGAS ORTU/WALI – SD
JALUR PINDAH TUGAS ORTU/WALI paling banyak 15%
1. Ortu/wali pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun kurang dari 1 tahun terhitung pada tanggal 10 Juni 2024, dibuktikan:
a.Surat Keterangan pimpinan setempat
b.SK Pindah Tugas
c.SPT Pindah Tugas atau yang dipersamakan
d.KK
e.Pernyataan pada laman PPDB
2.Permohonan Rekom Pindah Tugas dilaksanakan secara daring.
3.Dapat digunakan untuk anak Guru Pemkot Madiun.
4.Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a.usia dalam zonasi kecamatan
b.jarak tempat tinggal atau tempat bekerja ortu/wali terdekat
c.waktu mendaftar
JALUR ZONASI- SD
JALUR LUAR ZONASI paling banyak 10%
1. Diperuntukan bagi CPDB yang berada pada perbatasan kecamatan dalam Kota Madiun.
2. Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a.jarak tempat tinggal terdekat, sedangkan untuk anak Pegawai Pemerintah Kota Madiun, anak TNI, anak ASN TNI, anak POLRI, anak ASN POLRI, anak ASN Kejaksaan Negeri Madiun, anak ASN Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua ke Sekolah (dengan REKOM DINAS PENDIDIKAN)
b.waktu mendaftar
PERNYATAAN ORTU/WALI
Pada saat pembuatan PIN dan/atau permohonan rekom jalur pendaftaran, orang tua/wali menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman PPDB yang menyatakan bahwa:
a) Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon peserta didik saat ini;
b) Seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
c) Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai peserta didik baru;
TATA CARA PENDAFTARAN SD
1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orangtua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru secara daring pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari sekolah PAUD asal;
2. Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah PAUD luar Kota Madiun langsung ke SDN yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan ;
3. Calon peserta didik baru, wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dalam zonasi kecamatan atau paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan pilihan 2 (dua) sekolah di dalam zonasi kecamatan dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar zonasi kecamatan ;
4.Pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima disekolah pilihan sebelumnya;
5.Perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
6.Batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap;
7.Calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya;
JALUR PPDB KOTA MADIUN – SMP
– JALUR PRESTASI RAPOR ≤15%
Nilai rapor CPDB 5 semester terakhir ditambahkan nilai akreditasi sekolah
– JALUR ZONASI ≥50%
Zonasi Jarak terdekat paling sedikit 30% dan Zonasi sebaran paling banyak 20%
– JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA ≤5%
CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun kurang dari 1 tahun
– JALUR AFIRMASI ≥15%
CPDB berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas
– JALUR PRESTASI LOMBA ≤15%
Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik termasuk Golden Ticket
JALUR AFIRMASI – SMP
JALUR AFIRMASI paling sedikit 15%
1. Terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah, antara lain :
a.PIP data diambil dari dashboard PIP Dinas Pendidikan
b.PKH yang terdata pada DTKS permohonan melalui Dinas Sosial dan P3A Kota Madiun
2. Penyandang disabilitas, dibuktikan:
a.surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b.surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c.kartu penyandang disabilitas
3.Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a.jarak tempat tinggal terdekat di dalam zonasi
b.waktu mendaftar
JALUR PINDAH TUGAS ORTU/WALI – SMP
JALUR PINDAH TUGAS ORTU/WALI
paling banyak 5%
1. Ortu/wali pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun kurang dari 1 tahun terhitung pada tanggal 10 Juni 2024, dibuktikan:
a.Surat Keterangan pimpinan instansi
b.SK Pindah Tugas
c.SPT Pindah Tugas atau yang dipersamakan
d.KK
e.Pernyataan pada laman PPDB
2. Permohonan Rekom Pindah Tugas dilaksanakan secara daring.
3. Dapat digunakan untuk anak Guru Pemkot Madiun.
4. Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a. Jarak tempat tinggal atau tempat bekerja ortu terdekat
b. Waktu mendaftar
JALUR PRESTASI NILAI RAPOR – SMP
JALUR PRESTASI NILAI RAPOR paling banyak 15% = lulusan SD ≥7,5% + lulusan MI ≤7,5%
1. Khusus untuk lulusan SD/MI Kota Madiun
2. Data nilai rapor diperoleh dari 9 mapel kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1 (5 semester)
3. Seleksi berdasarkan prioritas urutan:
a. Akumulatif nilai dari 70% (tujuh puluh persen) gabungan rata-rata nilai rapor pada 5(lima) semester terakhir ditambahkan 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal
b.waktu mendaftar
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA- SMP
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA paling banyak 15% = Akademik paling banyak 5% + Non Akademik paling banyak 10% + Golden Ticket 1 CPD per sekolah
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA – SMP
1. Prestasi hasil lomba akademik diperoleh dari kompetisi dibidang riset dan inovasi yang terdiri dari :
a. Sains;
b. Teknologi;
c. Riset;dan/atau
d. Inovasi.
2. Prestasi hasil lomba non akademik diperoleh dari kompetisi dibidang :
a. Seni budaya;
b. Olahraga;
c. Kesehatan; dan/atau
d. Kepramukaan.
3.Golden ticket dibuktikan dengan sertifikat hafidz qur’an yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, kelompok kerja guru agama islam atau Lembaga Tahfidz Qur’an yang dilegalisasi oleh Lembaga yang berwenang.
4. Prestasi hasil lomba merupakan prestasi dari individu atau beregu dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk induk cabang olah raga dibawah naungan KONI mulai tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional dan tingkat Internasional.
5. Prestasi hasil lomba beregu paling banyak beranggotakan 22 (dua puluh dua) orang.
6. CPDB yang memiliki lebih dari1(satu) piagam penghargaan lomba akademik atau lomba non akademik dapat digunakan untuk mendapat akumulatif nilai skor tertinggi, paling banyak 5 (lima) piagam penghargaan untuk masing-masing jenis lomba. Kurun waktu 3 tahun terakhir.
7.Pemberianpenghargaanuntukgoldenticketberdasarkanbanyaknyahafalanjuz Al-Qur’an.
8. Pengajuan rekom prestasi termasuk golden ticket dilaksanakan secara kolektif sekolah masing-masing dengan menyertakan:
a. Surat keterangan dari sekolah atas nama siswa bersangkutan;
b. Piagam/sertifikat penghargaan dilegalisir oleh organisasi/dinas instansi penyelenggara kegiatan, sedangkan kejuaraan yang diselenggarakan oleh KONI menyertakan rekomendasi dari KONI Kota Madiun.
9. Seleksi Prestasi Hasil Lomba berdasarkan prioritas urutan:
a. Akumulatif nilaiskor tertinggi atau banyaknya hafalan juz untuk golden ticket;
b. Prestasi nilai rapor;
c.Waktu mendaftar
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA – SMP
SKOR NILAI KEJUARAAN BERJENJANG yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga dibawah naungan KONI
SKOR NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga dibawah naungan KONI
JALUR ZONASI- SMP
Jalur Zonasi ≥50%
Zonasi Radius/Jarak Terdekat ≥30%
Seleksi berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke Sekolah,sedangkanuntuk anak Pegawai Pemerintah Kota Madiun, anak TNI, anak ASN TNI, anak POLRI, anak ASN POLRI, anak ASN Kejaksaan Negeri Madiun, anak ASN Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat bekerja orang tua ke Sekolah (dengan Rekom Dinas Pendidikan)
Zona Sebaran ≤20%
Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari semua kelurahan diwilayah Kota Madiun dengan dibagirata/proporsionalse jumlah kelurahan diKota Madiun dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan jarak terdekat tempat tinggal ke Sekolah
REKOM ANAK PEGAWAI PEMKOT, TNI, ASN TNI, POLRI, ASN POLRI, ASN KEJARI MADIUN, ASN PN KOTA MADIUN
Persyaratan:
1. Masa kerja diKota Madiun lebih dari 1(satu) tahun terhitung tanggal 10 Juni 2024, kecuali untuk Pegawai Pemerintah Kota Madiun;
2. Surat keterangan dari pimpinan tertinggi instansi tempat bekerja;
3. Surat Keputusan Penugasan;
4. Surat Perintah Tugas atau yang dipersamakan;
5. Kartu keluarga;
6. Calon peserta didik baru lulusan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kota Madiun;dan
7. Pernyataan secara elektronik pada laman PPDB.
PERNYATAAN ORTU/WALI
Pada saat pembuatan PIN dan/atau permohonan rekom jalur pendaftaran, orang tua/wali menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman PPDB yang menyatakan bahwa:
a) Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tingga lcalon peserta didik saat ini;
b) Seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
c) Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai peserta didik baru;
TATA CARA PENDAFTARAN SMP
1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orangtua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru secara daring pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari SD/MI asal ;
2. Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMP yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
3. Calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah;
4. Pilihan sekolah dibagi menjadi 2 kelompok:
a.Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13
b.Pilihan B terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14
5. Pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima disekolah pilihan sebelumnya;
6. Calon peserta didik baru diberi kesempatan 1(satu) kali perubahan pilihan pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
7. Batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap;
8. Calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya.
PPDB KUOTA KHUSUS KOTA MADIUN
Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru yang dilaksanakan mendahului jadwal dari jalur pendaftaran dengan kuota 30% pagu sekolah
SDN
a.SDN 02 Taman;
b.SDN 01 Demangan;
c.SDN 03 Josenan;
d.SDN Kejuron;
e.SDN Kuncen;
f.SDN 02 Winongo;
g.SDN 01 Madiun Lor;
h.SDN 02 Kartoharjo;
i.SDN 01 Kanigoro; dan
j.SDN Sukosari.
SMPN
a.SMPN 8;
b.SMPN 9;
c.SMPN 12 dan
d.SMPN 14.
JADWAL TAHAPAN PPDB
TUGAS PANITIA PPDB di SEKOLAH
- Melaksanakan verifikasi domisili calon peserta didik baru;
- Melaksanakan pendaftaran calon peserta didik baru;
- Melaksanakan entry data;
- Melaksanakan distribusi berkas pendaftaran calon peserta didik baru yang diterima sementara;
- Menetapkan dan mengumumkan daftar calon peserta didik baru yang diterima;
- Melaporkan hasil penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas Pendidikan
HAL BARU PADA TEKNIS APLIKASI
- KS diberikan login sebagai verifikator terakhir dalam pembuatan PIN
- Rekomendasi Jalur Perpindahan Tugas Orang/Tua dan Rekomendasi Anak Pegawai Pemkot, TNI, ASN TNI, POLRI, ASN POLRI, ASN Kejaksaan Negeri Madiun dan ASN Pengadilan Negeri Kota Madiun dilaksanakan secara daring/online menggunakan PIN yang diberikan oleh sekolah
PAGU PPDB
PAGU ZONASI SEBARAN













