PRN JOMBANG | Sungguh menjadi tanda tanya sebar terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang memgakibatkan seorang wanita berusia 52 tahun meninggal dunia pada 8 desember 2024 di wilayah hukum Polres Jombang, sampai berita diturunkan kali ke dua Pihak Lantas Polres Jombang belum berhasil menahan pelaku.
Kekecewaan tampak diraut wajah Sadi suami dari almarhum Darminah (52 tahun) korban Kecelakaan Lalu lintas yang diduga ditabrak atau di srempet oleh mobil warna gelap jenis Terios di jalan raya Sekaru pada 8 Desember 2024.
Sadi selaku suami korban dan Saelan selaku adik kandung Sadi menuturkan kekecewaannya pada proses hukum atas perkara Laka yang menimpa keluarganya, pasalnya sampai saat ini Lantas Polres Jombang belum bisa menetapkan siapa tersangka yang menabrak Darminah hingga tewas padahal menurut Saelan bukti petunjuk sudah sangat gamblang.
Kejadian laka yang menimpa Darminah pada tanggal 8 / 12 / 2024 selang satu hari yaitu tanggal 9/12/2024 kami yaitu Saelan, Antok, Agung (wartawan PRN) dan Yudi (keponakan korban dan juga anggota Polsek Gudo) dan Teguh telah berkumpul di warung Bliber dalam rangka investigasi mencari siapa pelaku dalam perkara ini.
Singkat cerita Yudi dengan disaksikan banyak orang termasuk pemilik warung telah mengantongi pengakuan dari mulut Teguh bahwa saat itu dirinya didalam mobil Terios yang dikendarai oleh AN (inisial) dalam posisi mabuk telah menabrak Darminah di jalan Sekaru, jawab Teguh yang memiliki usaha sebagai pengecer Minuman seraya meminta perlindungan kepada Yudi.
Masih dalam keterangan Saelan, saat Saelan menanyakan mengapa saat setelah kejadian Mobil Terios yang dikendarai AN, Teguh dan Kamit berada di Polsek Gudo, saat itu Teguh menjawab hendak mengirim 2 botol BIR dan Rokok kepada salah satu oknum Polsek Gudo, dan sangat disayangkan bahwa semenjak mendapat pengakuan dari Teguh sampai sekarang Yudi keponakan korban dan juga anggota Polisi Polsek Gudo tersebut sudah tidak pernah berkunjung ke kediaman korban. Tegas Saelan. 2/2/2025.
“Kalau pihak Lantas Polres Jombang sudah 2 bulan ini belum bisa ungkap perkara ini ya terasa tidak masuk akal, dan kami semua siap menjadi saksi atas pengakuan Teguh seandainya Teguh dalam pemeriksaan di Lantas Polres Jombang memberikan keterangan palsu” pungkas Saelan.
Menanggapi persoalan ini Eka Rahayu, SH.,MH. Praktisi hukum asal Tuban Jawa Timur sangat prihatin dengan apa yang menimpa keluarga korban Laka meninggal, pasalnya semestinya pihak kepolisisan lebih serius dalam menangani perkara ini, apalagi bukti petunjuk sudah jelas. Kalau sampai perkara ini tidak bisa diungkap dapat dipastikan berdampak kepada citra kepolisian khususnya unit Lalu Lintas Polres Jombang.
Masih dalam keterangan Eka Rahayu, dalam narasi keterangan Saelan juga dapat sebagai bukti petunjuk yang mana Saelan dan beberapa orang dan saudara Yudi anggota Polsek Gudo Jombang telah mendengarkan secara langsung pengakuan dari Teguh.
Dan perlu diketahui bahwa dalam Pasal 312 UU LLAJ kasus “tabrak lari”, yaitu ketika pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak berhenti dan juga tidak memberi pertolongan kepada korban tanpa keterangan yang jelas. Hukuman untuk pelaku tabrak lari dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Pasalnya berbunyi seperti berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).” Apalagi sampai meninggal dunia. Pungkas Eka Rahayu, SH.,MH. (agg/abr)

