By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dua Bulan Berjalan Perkara Laka Meninggal di Gudo Jombang Terkesan Jalan Ditempat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dua Bulan Berjalan Perkara Laka Meninggal di Gudo Jombang Terkesan Jalan Ditempat
HUKUM

Dua Bulan Berjalan Perkara Laka Meninggal di Gudo Jombang Terkesan Jalan Ditempat

Redaksi
Last updated: 3 Februari 2025 6:38 pm
Redaksi
Published: 3 Februari 2025
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Sungguh menjadi tanda tanya sebar terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang memgakibatkan seorang wanita berusia 52 tahun meninggal dunia pada 8 desember 2024 di wilayah hukum Polres Jombang, sampai berita diturunkan kali ke dua Pihak Lantas Polres Jombang belum berhasil menahan pelaku.

Kekecewaan tampak diraut wajah Sadi suami dari almarhum Darminah (52 tahun) korban Kecelakaan Lalu lintas yang diduga ditabrak atau di srempet oleh mobil warna gelap jenis Terios di jalan raya Sekaru pada 8 Desember 2024.

Sadi selaku suami korban dan Saelan selaku adik kandung Sadi menuturkan kekecewaannya pada proses hukum atas perkara Laka yang menimpa keluarganya, pasalnya sampai saat ini Lantas Polres Jombang belum bisa menetapkan siapa tersangka yang menabrak Darminah hingga tewas padahal menurut Saelan bukti petunjuk sudah sangat gamblang.

Kejadian laka yang menimpa Darminah pada tanggal 8 / 12 / 2024 selang satu hari yaitu tanggal 9/12/2024 kami yaitu Saelan, Antok, Agung (wartawan PRN) dan Yudi (keponakan korban dan juga anggota Polsek Gudo) dan Teguh telah berkumpul di warung Bliber dalam rangka investigasi mencari siapa pelaku dalam perkara ini.

Singkat cerita Yudi dengan disaksikan banyak orang termasuk pemilik warung telah mengantongi pengakuan dari mulut Teguh bahwa saat itu dirinya didalam mobil Terios yang dikendarai oleh AN (inisial) dalam posisi mabuk telah menabrak Darminah di jalan Sekaru, jawab Teguh yang memiliki usaha sebagai pengecer Minuman seraya meminta perlindungan kepada Yudi.

Masih dalam keterangan Saelan, saat Saelan menanyakan mengapa saat setelah kejadian Mobil Terios yang dikendarai AN, Teguh dan Kamit berada di Polsek Gudo, saat itu Teguh menjawab hendak mengirim 2 botol BIR dan Rokok kepada salah satu oknum Polsek Gudo, dan sangat disayangkan bahwa semenjak mendapat pengakuan dari Teguh sampai sekarang Yudi keponakan korban dan juga anggota Polisi Polsek Gudo tersebut sudah tidak pernah berkunjung ke kediaman korban. Tegas Saelan. 2/2/2025.

“Kalau pihak Lantas Polres Jombang sudah 2 bulan ini belum bisa ungkap perkara ini ya terasa tidak masuk akal, dan kami semua siap menjadi saksi atas pengakuan Teguh seandainya Teguh dalam pemeriksaan di Lantas Polres Jombang memberikan keterangan palsu” pungkas Saelan.

Menanggapi persoalan ini Eka Rahayu, SH.,MH. Praktisi hukum asal Tuban Jawa Timur sangat prihatin dengan apa yang menimpa keluarga korban Laka meninggal, pasalnya semestinya pihak kepolisisan lebih serius dalam menangani perkara ini, apalagi bukti petunjuk sudah jelas. Kalau sampai perkara ini tidak bisa diungkap dapat dipastikan berdampak kepada citra kepolisian khususnya unit Lalu Lintas Polres Jombang.

Masih dalam keterangan Eka Rahayu, dalam narasi keterangan Saelan juga dapat sebagai bukti petunjuk yang mana Saelan dan beberapa orang dan saudara Yudi anggota Polsek Gudo Jombang telah mendengarkan secara langsung pengakuan dari Teguh.

Dan perlu diketahui bahwa dalam Pasal 312 UU LLAJ kasus “tabrak lari”, yaitu ketika pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak berhenti dan juga tidak memberi pertolongan kepada korban tanpa keterangan yang jelas. Hukuman untuk pelaku tabrak lari dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Pasalnya berbunyi seperti berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).” Apalagi sampai meninggal dunia. Pungkas Eka Rahayu, SH.,MH. (agg/abr)

You Might Also Like

PROFILE MAN 5 JOMBANG DAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID 19
Idul Adha 1444H Masjid Al Hudaa Pulo lor Jombang Menyembelih 3 ekor Sapi dan 5 Kambing
Semakin Berani… Debt Colector ‘Culik Nasabah’ Dimasukkan Mobil Dipaksa Tanda Tangan Dibawa Ke Mapolres Pulang Berlenggang
Galian C Mejero “Kesroh” Pihak Pengusaha Abaikan Kesepakatan
Dari Laporan Warga Reskrim Polres Jombang Berhasil Grebek Produsen Miras
TAGGED:JombangPerkara Laka
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?