PRN MOJOKERTO | Didasari oleh Undang-undang Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Air Tanah dan Peraturan lainnya Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kota Mojokerto (LIRA KOTA MOJOKERTO) menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh PT BRAJA terkait 2 titik pengeboran yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait.
Terkait hal tersebut mengacu kepada praduga tak bersalah secara prosedur LIRA KOTA MOJOKERTO telah mengirim surat Klarifikasi kepada PT Braja dengan point pertanyaan terkait Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan ijin Lingkungan ( UKL UPL) yang terkirim pada 17/3/2025, namun sayangnya pihak PT Braja sampai berita ini diturunkan belum membalas baik secara lisan dan atau tertulis kepada pihak LIRA Kota Mojokerto.
Pada pointnya menurut Wali Kota LIRA Kota Mojokerto Adi Sunyoto sangat menyayangkan sikap pihak PT Braja yang terkesan kebal hokum dan mengabaikan lembaga control social yang jelas-jelas dilindungi hokum sebagai lembaga yang bertugas memantau, mengontrol dan mengkritik baik lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Indonesia agar semua dapat berjalan sesuai rel ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku.
Masih dalam keterangan Adi Sunyoto selaku Walikota LIRA Mojokerto, terdapat 2 point temuan yang harus dirinya klarifikasikan sebelum pihaknya membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib, yaitu adanya dugaan pihak PT Braja belum mengantongi ijin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL).
Dua hal ini sangat penting, mengingat dalam aturan pemerintah dan undang-undangnya juga sudah jelas pasalnya dua (2) point penting ini memiliki dampak yang luar biasa terhadap hajat hidup orang banyak atau masyarakat apabila pihak proses penggunaannya tidak sesuai dengan standar aturan yang ada.
“pastinya pihak LIRA Kota Mojokerto mengikuti prosedur yang ada, apabila pihak PT Braja tidak merespon surat kami ya kami akan membuat laporan resmi terkait temuan ini” Tegas Adi Sunyoto.
Sampai berita ini diturunkan pihak redaksi masih mengalami kesulitan klarifikasi sebagai hak jawab dari pihak PT Braja. (Udin).
Hak Jawab dapat disampaikan melalui Email : penarakyat07@gmail.com

