By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL) LIRA Kota Mojokerto Layangkan Surat Komfirmasi PT BRAJA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL) LIRA Kota Mojokerto Layangkan Surat Komfirmasi PT BRAJA
HUKUM

Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL) LIRA Kota Mojokerto Layangkan Surat Komfirmasi PT BRAJA

Redaksi
Last updated: 18 Maret 2025 1:16 pm
Redaksi
Published: 18 Maret 2025
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Didasari oleh Undang-undang Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Air Tanah dan Peraturan lainnya Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kota Mojokerto (LIRA KOTA MOJOKERTO) menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh PT BRAJA terkait 2 titik pengeboran yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait.

Terkait hal tersebut mengacu kepada praduga tak bersalah secara prosedur LIRA KOTA MOJOKERTO telah mengirim surat Klarifikasi kepada PT Braja dengan point pertanyaan terkait Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan ijin Lingkungan ( UKL UPL) yang terkirim pada 17/3/2025, namun sayangnya pihak PT Braja sampai berita ini diturunkan belum membalas baik secara lisan dan atau tertulis kepada pihak LIRA Kota Mojokerto.

Pada pointnya menurut Wali Kota LIRA Kota Mojokerto  Adi Sunyoto sangat menyayangkan sikap pihak PT Braja yang terkesan kebal hokum dan mengabaikan lembaga control social yang jelas-jelas dilindungi hokum sebagai lembaga yang bertugas memantau, mengontrol dan mengkritik baik lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Indonesia agar semua dapat berjalan sesuai rel ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku.

Masih dalam keterangan Adi Sunyoto selaku Walikota LIRA Mojokerto, terdapat 2 point temuan yang harus dirinya klarifikasikan sebelum pihaknya membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib, yaitu adanya dugaan pihak PT Braja belum mengantongi ijin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL).

Dua hal ini sangat penting, mengingat dalam aturan pemerintah dan undang-undangnya juga sudah jelas pasalnya dua (2) point penting ini memiliki dampak yang luar biasa terhadap hajat hidup orang banyak atau masyarakat apabila pihak proses penggunaannya tidak sesuai dengan standar aturan yang ada.

“pastinya pihak LIRA Kota Mojokerto mengikuti prosedur yang ada, apabila pihak PT Braja tidak merespon surat kami ya kami akan membuat laporan resmi terkait temuan ini” Tegas Adi Sunyoto.

Sampai berita ini diturunkan pihak redaksi masih mengalami kesulitan klarifikasi sebagai hak jawab dari pihak PT Braja. (Udin).

Hak Jawab dapat disampaikan melalui Email : penarakyat07@gmail.com

You Might Also Like

KPU KAB.MOJOKERTO LANTIK PPK PILPRES 2019
Pengaduan Dugaan Penipuan Penggelapan Dialami Alumni Santri Pondok Pesantren At-Tahdzib, DIHENTIKAN Reskrim Polres Jombang. Ternyata ini Faktanya
Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Terbongkar, Ini Saran Wilson Lalengke ke AKBP Binsan Simorangkir
KH. ABDUL ADZIM ALAWI : “Ayo Ngaji Nang Kyai, Dadi Wong Apik Urusan Mburi”
Pena Rakyat News Turut Berbelasungkawa Kepada Dewas KPK Almarhum Artidjo Alkostar.
TAGGED:MojokertoTidak Berijin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?