PRN Lampung Timur – Maksud hati menanyakan perihal lahannya yang masih sengketa tapi diacak-acak hendak ditanami, malah salah paham dan terjadi cekcok mulut. 2/1/19.
Berawal dari Maradoni warga Negara Nabung Lampung Timur selaku penggugat mendapati lahannya yang masih sengketa telah ditraktor oleh Suyan Cs warga Taman Bugo selaku tergugat, merasa dalam proses hukumnya belum selesai Maradoni menegur pihak yang hendak menggarap lahan sengketa dan terjadi perdebatan dan bahkan hampir terjadi kekerasan.
Kepada Pena Rakyat News Maradoni menuturkan bahwa sebenarnya dalam proses gugatan ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, kami baik pihak penggugat dan tergugat sudah terjadi kesepakatan yang disaksikan pihak kepokisian sektor Sukadana bahwa selama proses hukum masih berjalan tidak diperkenankan ke dua belah pihak menguasai dan atau mengerjakan lahan seluas 5 hektar yang disengketakan itu. Kesepakatan september 2018. Ulasan Maradoni.
Sementara hal yang mengejutkan menurut penuturan Suyan selaku pihak tergugat bahwa dirinya beserta rombongan hendak menggarap lahan sengketa tersebut atas ijin dan perintah salah satu oknum anggota Polsek Sukadana.
Lahan seluas kurang lebih 5 hektar telah terjadi sengketa di PN Sukadana Lampung Timur, dalam kesepakatan ke dua belah pihak selama proses gugatan belum memiliki kekuatan hukum tetap, tidak diperkenankan kedua belah pihak memiliki, menguasai bahkan menggarap lahan yang bersengketa.
Pihak Suyan diduga telah melanggar kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, saat di tegur Suyan cs malah salah paham yang berujung pada pengeroyokan dan bahkan Maradoni hendak dincangkul kepalanya, untung ada pihak Polsek Sukadana yang langsung melerai.
Jurnalis : Darwin
Editor : Samsul.

