PRN Sumenep – Kartu Asuransi Jiwa bagi nelayan yang menjadi polemik dan perbincangan oleh para nelayan disejumlah Desa di Kabupaten Sumenep, kini sudah ada jawaban dari Kadis Perikanan dan Kelautan Sumenep Kepada awak media Pena Rakyat News Bersama team wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep di saat melakukan pertemuan di ruang kerja kepal DKP kab.Sumenep, Selasa 22/01/2019.
Yang Sebelumnya, persoalan tersebut ramai diperbincangkan bahwa asuransi jiwa yang seharusnya menjadi milik para nelayan, tidak pernah diterima oleh para nelayan dikabupaten Sumenep, meski para nelayan tersebut sudah memiliki Kartu Nelayan.
Bahkan banyak dugaan asuransi jiwa Nelayan tersebut ditengarai dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Dinas terkait untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi, karena jumlah plapon dana asuransi nelayan tersebut mencapai hingga 200juta ‘ bila terjadi kecelakaan meninggal dunia di laut di saat beraktivitas sebagai Nelayan’.
Tetapi, usai dikonfirmasi langsung oleh sejumlah wartawan kepada kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Arif Rusdi menjelaskan bahwa tidak semua pemilik kartu nelayan secara otomatis menerima asuransi jiwa, muskipun Pemeritah sudah meluncurkan program asuransi jiwa bagi Para Nelayan.
“Kartu Nelayan ini adalah syarat yang pertama untuk mendapatkan kartu asuransi kemudian KTP dan KK, tetapi tidak semua Nelayan yang memiliki kartu Nelayan itu otomatis memiliki kartu asuransi jiwa, karena penentuan untuk mendapatkan asuransi adalah Pemeritah pusat, karena Pemerintah pusat sendiri yang menyeleksi.” tutur Arif Rusdi.
Sementara terkait Kartu Asuransi milik para nelayan yang ditengarai dipegang oleh Dinas terkait, kepala DKP menyampaikan bahwa seluruh kartu asuransi jiwa milik para nelayan yang menerima untuk tahun 2018, sudah diberikan Semua kepada pemiliknya dan ada tanda terimanya.
“Kalau ada Masyarakat yang memegang kartu Nelayan dan mendapatkan asuransi tapi, kartu asuransinya tidak dipegang oleh masyarakat penerima asuransi tersebut, suruh menghadap temui saya.” Imbuhnya.
Tetapi disaat Arif Rusdi diminta daftar para penerima asuransi Nelayan yang sudah dibagikan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikana Sumenep Arif Rusdi mengatakan “nanti aja saya bicarakan dulu dengan staf saya, karena jumlahnya banyak”.
Kelihatannya kepala DKP sengaja mengulur waktu untuk menunjukkan daftar penerima kartu asuransi Nelayan, yang seharusnya Kartu Asuransi Nelayan itu semua sudah dipegang Nelayan.
Persoalan ini patut kita telusuri agar Pelaku oknum yang nantinya akan merugikan kesejahteraan bagi para Nelayan, budidaya ikan dan petani garam yang ada di kabupaten Sumenep tidak ada lagi.
Karena sudah pernah mau terjadi kejanggalan oknum Dinas terkait terhadap nelayan Sunaryo yang meninggal tersambar petir 15/03/2018, kartu asuransi Nelayan masih dipegang dinas terkait, dan ada seorang oknum tersebut pura pura mau membantu mendapatkan asuransi tersebut dengan nilai dibawah pelapon Jasindo.
Untuk diketahui menurut keterangan kepala DKP, bahwa penerima asuransi jiwa bagi nelayan dikabupaten Sumenep adalah 6680 asuransi, melebihi batas target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, yakni 5000 asuransi.
JURNALIS : Erfandi.

