PRN, Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan EO alias Vivi (29) tersangka penipuan dengan modus pembelian sepeda motor secara tunai.
Wanita cantik asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi telah mengelabui ratusan pembeli sepeda motor sejak 2016 lalu.
Sedangkan tersangka yang merupakan karyawan dari dealer sepeda motor di dealer MPM Ngawi, nekat mengelabui para customer atau pembeli sepeda motor di tempat kerjanya.
“Tersangka EO telah melakukan penipuan kepada 121 pembeli (Korban). Kemudian semua korban tersebut melaporkan ke Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melalui Pers Realise, Senin (1/4/2019).
Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengelabuhi para konsumen yang hendak membeli sepeda motor di dealer MPM dengan membayar secara cash (tunai).
“Uang hasil transaksi, oleh tersangka tidak dibayarkan secara tunai, melainkan dikreditkan ke lembaga pembiayaan (leasing)”, terangnya.
Untuk mengelabuhi korban lanjut Kapolres Ngawi, tersangka EO memasukkan data sesuai nama konsumen yang telah membeli sepeda motor dengan kontan. Sedangkan data lainnya seperti nomor handphone yang dimasukkan ke berkas administrasi adalah fiktif atau palsu.
“Nomor fiktif tersebut, untuk mengelabui pihak administrasi dealer MPM maupun pihak leasing saat melakukan pengecekan. Dan terbongkarnya penipuan itu, setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing karena ada tunggakan pembayaran,” jelas Kapolres kepada awak media, (1/4).
Tersangka diamankan di rumahnya setelah melahirkan anak pertamanya beberapa waktu lalu. Sedangkan total kerugian dari 121 pembeli sepeda motor sekitar Rp 800 juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (ren/wx)

