By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Buntut dari Arogansi Kades Pasanggrahan, LSM UMI Gugat 5 Milyar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Buntut dari Arogansi Kades Pasanggrahan, LSM UMI Gugat 5 Milyar
HUKUM

Buntut dari Arogansi Kades Pasanggrahan, LSM UMI Gugat 5 Milyar

Redaksi
Last updated: 18 Juli 2019 5:54 am
Redaksi
Published: 18 Juli 2019
Share
SHARE

PRN TANGERANG – Semua etika dan perbuatan pasti berdampak dan beresiko, seperti halnya Kepala desa Pasanggrahan yang mencoba mengexsekusi kantor LSM UMI dengan membawa puluhan orang beberapa waktu yang lalu.

Negara ini adalah negara hukum, yang menentukan salah dan benar baik kasus perdata dan pidana adalah pengadilan, sehingga seseorang atau kelompok melakukan penyitaan dan atau penggusuran tanpa irah-irah pengadilan adalah masuk katagori perbuatan melawan hukum.

Seperti penuturan Hepy Hermawan selaku ketua LSM UMI, dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan kepala desa Pasanggrahan yang mengerahkan massa untuk mengusir dan menyita rumah dan kantor yang ditempati LSM UMI.

Hepy Hermawan menambahkan, kalau kepala desa Pasanggrahan berfikir waras semestinya semua tuduhan dan sangkaan itu diajukan ke pengadilan, sehingga pengadilan yang memutuskan.

“Dengan kejadian ini jelas kami sebagai lembaga swadaya masyarakat merasa dirugikan, baik materiil atau moril, untuk itu kami sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang menuntut ganti rugi 5 milyar kepada Kades Pasanggrahan” tegas Hepy Hermawan. (ujang).

You Might Also Like

Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya
TI di Pasir Putih Kota Pangkalpinang Masih Beroperasi
Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab Tangerang Kota
Secara Door To Door, Polsek Pamulang Gelar Vaksinasi Booster di Pasar Onderdil
“Mantan Istri Simpanan” Dianiaya Istri Dan Anak Anggota Polisi
TAGGED:Buntut PerkaraTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?