By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polisi Tahan Pelaku Penyedia Jasa Instalasi Pemasangan Listrik .
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polisi Tahan Pelaku Penyedia Jasa Instalasi Pemasangan Listrik .
HUKUM

Polisi Tahan Pelaku Penyedia Jasa Instalasi Pemasangan Listrik .

Redaksi
Last updated: 10 Maret 2020 9:30 pm
Redaksi
Published: 10 Maret 2020
Share
SHARE

PRN TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil amankan pelaku penipuan dan atau penggelapa pelaku berinisial NV (45), warga Ds. Plandaan, Kec Kedungwaru, Tulungagung yang berprofesi sebagai jasa pemasangan instalasi listrik tega menggelapkan uang pelanggannya yakni Andi Susanto (44) warga Kel. Tertek, Tulungagung. Rabu (4/3/2020).
.
Modus pelaku menjanjikan bisa memasang daya listrik sebesar 10.600 KV di rumah korban sejak April 2019 namun hingga setahun berlalu janji tersebut tak kunjung terealisasi bahkan ketika di cek di Kantor PLN pengerjaan jaringan tersebut belum terdaftar sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kedungwaru.
.
Kapolsek Kedungwaru Tri Nuartiko, SH membenarkan bahwa Kanit Reskrim IPDA Medianto bersama anggota telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan atas dasar laporan dari masyarakat dan menyita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang.
.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara ** ( C.M. Dhewanti)

You Might Also Like

Kasun Mlaten Tidak Terima Gaji 3 Tahun, “mbengok” Bapemas
Kuat Dugaan Ulah Chistopher Melancarkan Aksi Penipuan Dibantu Warga Yogyakarta
Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tulungagung yang ke 820. Dispora Mengadakan Acara Napak Tilas Boyongan
Warga : Fungsi LSM Sebagai Kontrol, Bukan Pelaku Galian C Bodong
Dianggap Plin Plan Kades Agus Rencana Dilaporkan Pihak yang Berwajib oleh MPN
TAGGED:Pemasangan ListrikTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?