PRN BANTEN – Bagaikan disambar petir hati dan perasaan seorang Hayati Nufus warga Sukawarna melihat suaminya digelandang dari kediamannya oleh 10 orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dengan tuduhan dugaan Penadahan damn undang-undang Fidusia. 17/3/20.
Dalam keterangannya dari salah satu anggota Polisi Polda Banten saat membawa AR (inisial nama suami Hayati Nufus, red), AR hanya dimintai keterangan, dan pada tanggal 18-3-2020 kembali rumah A digeledah oleh 8 anggota krimsus Polda Banten dengan dalilmencari barang bukti, namun pihak Krimsus Polda Banten tidak menemukan bukti apapun dari kediaman AR dan setelah ditunggu 1×24 jam ternyata tersiar kabar AR dimasukkan ke sel Krimsus Polda Banten.
Melihat banyaknya kejanggalan yang dirasakan oleh Hayati Nufus, dirinya langsung mendatangi Polda Banten untuk klarifikasi terkait apa dan bagaimana suaminya, melalui Kasubdit Krimsus Polda Banten Hayati Nufus mendapat penjelasan bahwa suaminya ( AR, red) diduga telah melakukan pelanggaran terkait UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pasal 36 dan pasal 480 KUHP.
Masih dalam keterangan Kasubdit Krimsus Polda Banten kepada Istri AR yang disampaikan kepada Pena Rakyat News, bahwa AR terlibat dalam upaya pengalihan obyek jaminan fidusia, dengan kata lain debitur telah mengalihkan satu unit mobil Brio kepada Sajam, sementara saat ini Sajam sudah ditangkap dan sebagai pengembangannya pihak Kepolisian menangkap AR atas keterangan dari Sajam.
Sementara berbagai upaya dilakukan oleh Hayati Nufus agar pengajuan penangguhan penahanan terhadap suaminya dikabulkan namun terkesan sia-sia, hal ini dilakukan karena setelah Hayati Nufus meminta petunjuk ahli hukum bahwa perkara yang menimpa suaminya adalah masuk ke rana Perdata dan yang berhak memproses perkara ini adalah BPSK.
Lebih lanjut untuk mencari keadilan dan kepastian hokum, Hayati Nufus mengambil upaya mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Serang, dan membuat pengaduan ke Paminal Mabes Polri serta kepada Kompolnas dengan harapan mendapatkan perlindungan. (Kosasih).

