PRN KEDIRI – Terkesan adanya pembiaran dengan adanya penambangan pasir liar alias tanpa ijin yang menggunakan Ponton di kawasan Kaligedok Ngancar Pare Kediri.
Dari hasil wawancara penarakyatnews.id dengan salah satu pemilik penambangan pasir di Kaligedok Narto.
Keterangan Narto membuktikan bahwa usaha penambangan pasir menggunakan alat Ponton miliknya dan milik beberapa tamannya antara lain Toro dan Eko yang masuk wilayah desa Kaligedok dibawah naungan salah satu orang inisial PW bisa dibilang aman.
Menurut Narto dirinya dan 7 pengusaha penambang pasir tiap bulan harus setor kepada PW sebesar Rp. 3.000.000,- per diesel (Ponton).
Sementara saat PW dikonfirmasi melalui selulernya berjanji akan menemui awak media untuk memberikan hak jawab namun tiba-tiba membatalkan dengan alasan tidak jelas.
Sampai berita ini diturunkan awak media terus mencari data kemana larinya dana yang disetor ke PW, pasalnya PW adalah warga desa biasa namun dapat mengamankan seluruh galian yang ada di Kaligedok. Bersambung…(Gunari).
Catatan :
Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

