By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi
HUKUM

Deretan Penambang Pasir (Ponton) ‘Kaligedok’ Bebas Beroperasi

Redaksi
Last updated: 1 April 2020 7:38 pm
Redaksi
Published: 1 April 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Terkesan adanya pembiaran dengan adanya penambangan pasir liar alias tanpa ijin yang menggunakan Ponton di kawasan Kaligedok Ngancar Pare Kediri.

Dari hasil wawancara penarakyatnews.id dengan salah satu pemilik penambangan pasir di Kaligedok Narto.

Keterangan Narto membuktikan bahwa usaha penambangan pasir menggunakan alat Ponton miliknya dan milik beberapa tamannya antara lain Toro dan Eko yang masuk wilayah desa Kaligedok dibawah naungan salah satu orang inisial PW bisa dibilang aman.

Menurut Narto dirinya dan 7 pengusaha penambang pasir tiap bulan harus setor kepada PW sebesar Rp. 3.000.000,- per diesel (Ponton).

Sementara saat PW dikonfirmasi melalui selulernya berjanji akan menemui awak media untuk memberikan hak jawab namun tiba-tiba membatalkan dengan alasan tidak jelas.

Sampai berita ini diturunkan awak media terus mencari data kemana larinya dana yang disetor ke PW, pasalnya PW adalah warga desa biasa namun dapat mengamankan seluruh galian yang ada di Kaligedok. Bersambung…(Gunari).

Catatan :
Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

You Might Also Like

Menjelang Idhul Adha ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Kediri Mengadakan Pemeriksaan ke Peternak Hewan se Kab. Kediri
LPK-RI Menggugat PT. BFI Finance Dan PT. Smart Multi Finance Tangerang Yang Telah ‘MERAMPAS’ 6 Truck Milik Konsumen Sulawesi Utara
Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Masyarakat Meriahkan Bazar Ngabuburit Bela-Beli Produk
Dansatgas TMMD ke 122 Kodim 0809/Kediri Berikan Paket Sembako Bagi Masyarakat 
Luar Biasa… 8 Pelaku Tambang Emas ‘Bodong’ di Aliran Batang Ombilin Digasak Polres Sawahlunto
TAGGED:Galian PontonKediri
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?