PRN Sumenep | Atas kejadian dugaan pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di SDN 1 Kalimook, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, yang diduga menyalai aturan menjadi sorotan publik. Minggu 12/04/2020.
Hal itu dibuktikan dugaan uang yang pungutan dari Wali Murid/Murid disaat menerima uang Program Indonesia Pintar (PIP) dengan rincian, perpisahan Rp. 100.000 (kelas 2-5), Rp. 150.000 (kelas 6), Musholla Rp. 50.000, administrasi PIP Rp.35.000, oleh pihak Sekolah dan Komite di kembalikan lagi kepada Wali Murid, setelah pungutan tersebut ramai di media dan pihak Sekolah beserta Komite di panggil oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep.
BACA BERITA SEBELUMNYA: https://penarakyatnews.id/2020/04/04/terkait-dugaan-pungli-kepala-sdn-1-dan-komite-kalimook-memilih-diam-dari-pertanyaan-wartawan/
Ahmad Rasul Haris (Kesiswaan) Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep menanggapi bahwa, Dugaan pungutan/penggalangan uang yang di lakukan oleh Sekolah dan Komite SDN 1 Kalimook di duga sudah menyalai aturan yang ada.
“Sekolah yang dikatakan memungut itu sudah keliru, seharusnya untuk pungutan/penggalangan dana itu bisa dilakukan melalui pembuatan proposal dengan cara dirapatkan Wali murid dalam hal ini Komite Sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan harus melaporkan ke Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep.” Ucap Ahmad Rasul Haris kepada awak media di ruang kerjanya. 10/04/2020.
Ahmad Rasul Haris juga menambahkan bahwa, hal itu bukan mengatasnamakan dana PIP, karena sesuai dengan juknis mengenai PIP sudah jelas tidak ada pungutan berupa bentuk apapun, Jadi hal tersebut perlu dilakukan klasifikasi dan sudah melakukan pemanggilan terhadap Komite sekolah dan Kepala sekolah.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah dengan pemanggilan tersebut untuk diklarifikasi apa yang dilakukan oleh sekolah tersebut apakah sesuai dengan juknis atau tidak, dan kita sudah lakukan pemanggilan kepada Kepala sekolah dan Komite untuk ditanyai pertanggung jawabannya”.
“Kalau menurut saya itu sudah tidak sesuai juknis, kalaupun dikatakan penggalangan dana, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan itu bisa dilakukan apabila komite sekolah melakukan pembuatan proposal itu harus jelas untuk biaya penggunaannya dengan memanggil Wali Murid dan dirincikan disitu untuk apa, besarnya berapa, itu pun kalau Wali murid setujuh dan melaporkan, koordinasi dengan atasan Dinas Pendidikan melalui mekanisme yang ada”. Imbuhnya.
Ahmad Rasul Haris berharap dengan terjadinya pungutan di Sekolah, masalah PIP tersebut harus sesuai dengan peruntukannya tanpa ada potongan berupa apapun dan laksanakan sesuai juknis yang berlaku, karena itu untuk Murid dan tidak diperbolehkan ada potongan apapun. Meskipun bukan dari uang PIP, Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun yang memberangkatkan Wali murid.
Sejumlah LSM dan Wartawan, berharap Dinas terkait dan Pejabat yang berwenang bisa bertindak tegas kepada pihak Sekolah dan Komite bila sudah terbukti melakukan perbuatan yang sudah melanggar aturan untuk kepentingan pribadinya, hal itu guna memberikan efek jera kepada pelaku dan lembaga pendidikan yang lain. (Erfandi)

