PRN KEDIRI | Terkesan seperti ‘Ludrukan’ apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, pasalnya tanggal 17 April 2020 LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi GERAK) Indonesia melayangkan pengaduan terkait dugaan usaha stockpile Adan Adan yang tidak mengantongi ijin kepada Satpol PP Kabupaten Kediri, dan Satpol PP datang hanya bersifat ‘Silahturahmi’ tanpa penindakan.
Melihat hal itu beberapa awak media dan LSM mendatangi Markas Satpol PP Kabupaten Kediri dan bertemu langsung dengan Kasatpol PP Agung Sulaksono.
Dari keterangan Agung Sulaksono bahwa dirinya menyatakan mendadak lupa PERDA dan menurut Agung Kasatpol PP kabupaten Kediri, masih mencari PERDA yang bisa diberlakukan untuk usaha stocpile, KASATPOL PP menjelaskan kalau tahun 2019 pernah ditindak lanjuti, tapi nekat beroperasi sampai sekarang, dan masih belum ada Perda yang mengatur terkait usaha ilegal tanpa izin, ganguan lingkungan, dan mengganggu ketertiban umum.
Kembali kekecewaan diterima oleh LSM Gerak saat bertemu dengan Kasatpol PP Kabupaten Kediri, pasalnya pernyataan yang menggelitik membuat beberapa anggota LSM Gerak beropini terhadap Agung Sulaksono, apakah Kasatpol PP ini sudah menerima sesuatu dari pengusaha stockpile Adan Adan ? Ataukah Kasatpol PP Kabupaten Kediri ini benar-benar tidak paham dengan jabatan yang diembannya ?
Sementara menurut Suwondo selaku Ketua LSM GERAK saat ditemui di area gedung olah raga Kediri menyatakan bahwa apabila Satpol PP Kabupaten Kediri tidak dapat melakukan penindakan terhadap stockpile Adan Adan milik Kaka yang benar-benar tidak memiliki ijin, demi membela warga Adan Adan yang terdampak polusi dan lain-lain, dirinya dan seluruh anggota LSM Gerak beserta masyarakat akan melakukan demo terkait kinerja Satpol PP Kabupaten Kediri dan melaklukan upaya paksa penertiban stockpile Adan-adan. Tegas Suwondo. (Bambang/Dedy)

