By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kasus PHK Sofitel Nusa Dua Berdampak Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kasus PHK Sofitel Nusa Dua Berdampak Hukum
HUKUM

Kasus PHK Sofitel Nusa Dua Berdampak Hukum

Redaksi
Last updated: 14 Mei 2020 7:55 pm
Redaksi
Published: 14 Mei 2020
Share
SHARE

PRN BALI | Kasus PHK karyawan tetap di @sofitelbalinusadua, belum dibayarkannya sejumlah hak keuangan karyawan termasuk juga BPJS/Jamsostek termasuk THR diantaranya di The Sakala Resort dan La Villas Kamodjang Seminyak, akhirnya dibahas di Komite I Bidang Hukum DPD RI bersama Kadis Pariwisata Kab Badung.

Laporan disampaikan oleh karyawan bahwa ada izin dari Hotel yg sudah mati sejak 2019 dan terkait dgn THR yg tdk dibayar.

Sejumlah rekomendasi DPD B65 untuk melindungi tenaga kerja Bali yakni 1) BPJS dan Jamsostek harus memproses perusahaan yg tidak menyetorkan biaya jaminan sosial termasuk melaporkan kepengadilan sesuai UU 2) AWK akan berkomunikasi tentang masalah Sofitel Nusa Dua ke ITDC sebagai bagian dari BUMN 3)

Pemkab Badung bisa menunda re-new izin hotel diwilayah Badung jika melanggar aturan tenaga kerja 4) AWK meminta kepada forum pekerja di 3 hotel villa ini untuk segera mendata karyawan terdampak untuk mendapatkan bantuan sembako Kemenpar RI melalui pengajuan tahap II dst ke Disparda Bali dan GIPI 5).

AWK juga menyampaikan posisi hukum dari pekerja jika akan melakukan gugatan class action ke perusahaan, secara UU dan aturan memungkinkan.

Diakhir rapat, AWK meminta karyawan dan staf, agar jangan mau menandatangani pelepasan hak sebagai karyawan dan dokumen sepihak tanpa pendampingan kuasa hukum.

Banyak terjadi, hotel melakukan kecurangan dengan memanggil satu persatu karyawan dan intimidasi dan tawaran tertentu sebelum PHK. Wawasan hukum pekerja pariwisata sangat dibutuhkan oleh pekerja kaum Marhaen ini.

Selanjutnya akan didakan pertemuan lanjutan terkait payung hukum melindungi pekerja di Badung ( Menurut Kadis Badung saat ini ada 38.000 karyawan dirumahkan dan 1251 yg sudah di PHK perhari ini ). AWK berharap dan mendorong agar Wakil Gubernur Bali, yg notabene tokoh pariwisata untuk bisa lebih proaktif menangani dan memediasi tentang fenomena PHK dan isu terkait pariwisata selama covid. Semoga Eksekutif di Bali lebih peduli. (Oky).

You Might Also Like

Ditinggal Ibu Kerja, Siswi Pelajar MTs di Perkosa Ayah Kandung
Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Desa Mangir, Tidak Tersentuh Aparat Hukum
Kades Merangkap Sebagai Calo PNS ‘Diringkus’ Polisi
PEMUDA AL FATH TABANAN, ASM BALI DAN SILVERLAND COMPANY GELAR KHITANAN MASAL DITENGAH PANDEMI COVID-19
Administrasi Penyidikan Polda Jatim atas Kasus Bos Jamu Sidoarjo Patut Dipertanyakan
TAGGED:BaliDampak Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?