By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENYIDIK POLRES SUMENEP DIDUGA SANGAT TIDAK PROFESIONAL.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENYIDIK POLRES SUMENEP DIDUGA SANGAT TIDAK PROFESIONAL.
HUKUM

PENYIDIK POLRES SUMENEP DIDUGA SANGAT TIDAK PROFESIONAL.

Redaksi
Last updated: 8 November 2020 12:08 am
Redaksi
Published: 8 November 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Pada laporan sejumlah wartawan yang tercatat di Laporan Polisi nomor: LP/112/VII/2019/Jatim/Res Smp, tertanggal 31 Juli 2019, tentang tindak pidana menghambat tugas profesi Wartawan yang tercantum dalam pasal 18 UU No.40 tahun 1999 dan melecehkan nama profesi Wartawan dengan sebutan “Wartawan banci dan Wartawan nol kecil” yang dilontarkan oleh dua karyawan RSI didepan orang banyak diarea depan Rumah Sakit.

Dengan hanya melalui lembaran surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor : B/351/SP2HP Ke-5/X/2020/Reskrim, tertanggal Sumenep 22 Oktober 2020, yang dikirim lewat petugas Point of Sale (POS) ke-alamat Pelapor pada tanggal 03/11/2020, menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara telah dihentikan.

Dari hal itu, Ach Supyadi SH. MH, selaku Pengacara team 16 menilai Penyidik Polres Sumenep diduga tidak profesional, terkesan mengabaikan laporan dari sejumlah Wartawan yang merasa profesinya dilecehkan di banyak orang oleh Heru Oktafianto, A. Md dan Didik karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget.

“Kalau hanya lidik waktunya sampai 1 tahun lebih, Penyidik Polres Sumenep enggak banget artinya institusi sekelas Polres melakukan lidik kemudian menghentikan perkara itu sangat jauh dari profesional.

Lidik itu tidak perlu lama-lama kalau memang tidak cukup bukti dan tujuannya untuk dihentikan, waktu sebulan atau dua bulan saya rasa cukup, sehingga saya menilai ini cenderung ada pengabaian terhadap laporan wartawan tersebut dan Penyidik Polres Sumenep tidak profesional banget.” Tegas Ach Supyadi SH. MH, kepada awak media.

Ach Supyadi SH.MH, menilai kinerja Penyidik Polres Sumenep nol kecil, karena perkara laporan tersebut ringan dan mudah, sehingga tidak perlu membutuhkan waktu yang sangat lama dalam melakukan lidik kalau ujungnya hanya memberhentikan proses hukumnya.

“Saya nilai kinerja Penyidik Polres Sumenep nol kecil, Kalau urusan laporan yang mudah lidiknya sampai 1 tahun lebih, jadi tidak profesional banget.” Tuding Ach Supyadi SH. MH.

Atas pemberhentian penyidik Polres Sumenep, guna untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya, pihak biro hukum media dari pelapor akan menindak lanjuti persoalan tersebut kepada Biro Pengawasan Penyelidikan Polda Jatim bahkan ke-Mabes Polri. (Erfandi).

You Might Also Like

Seorang Pemuda Dihakimi Warga Saat Mau mencuri Sepeda Motor Dimasjid
Kalianget Gelar Karnaval Adat Budaya Tradisional dalam Kalender Tahunan
‘Akal-Akalan’ Proyek Milyaran Diterima, Namun PU Ogah Bayar
Kades Kombang Tidak Ada Disaat Dilakukan Pemeriksaan Lokasi Penambang Ilegal Oleh Petugas
Tertangkapnya Pelaku Pengebom Rumah Kadus Di Masalembu Oleh Satuan Polres Sumenep
TAGGED:Kejanggalan KasusSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
Dari Kabuh hingga Kudu, Tembakau Jombang Jadi Penopang 15 Ribu Petani
7 Oktober 2026
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?