PRN LAMPUNG | Pembangunan bendungan saluran irigasi di Desa Padang Cermin Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran kian menuai masalah, Pasalnya belum selesai satu masalah, kini muncul persoalan baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah proyek saluran air bendungan irigasi di Desa padang cermin, Way Rilau, dikerjakan tanpa papan plang informasi dan ini melanggar ketentuan UU Kip No 14 Tahun 2008, yang tidak ada keterbukaan informasi publik, sehingga dituding proyek siluman dan warga menduga sebagai ajang korupsi guna meraup keuntungan pribadi/kelompok.
Proyek yang belakangan diketahui kucuran P3A tersebut terkesan jadi bahan guyonan dan lelucon, atas penjelasan Hikmatulloh selaku pengawas sekaligus pembantu proyek sekaligus ketua P3A. Hal itu terkuak pada Sabtu (28/11,20) siang, saat awak media melakukan upaya konfirmasi dengan Hikmatulloh.
Dalam penjelasannya proyek tersebut merupakan tender Pengajuan Anggaran 2019 oleh Ketua P3A (Hikmatulloh) .dan Pemampangan informasi plang proyek dilakukan menyusul, dan pelaksanaannya sebagai pimpinan Proyek bangunan bendungan pengairan irigasi (yono) Di hubungi via seluler yang disebut – sebut sebagai bagian pimpinan pelaksana proyek, berulang kali ditelepon tidak juga diangkat, Ujarnya.
Pantauan PRN , meski proyek belum rampung pengerjaannya, namun sebagian kondisi pisik bangunan sudah kopak – kapik. Terlihat, di sepanjang bangunan saluran irigasi tersebut tampak matrial jenis bebatuan yang sebelumnya telah terpasang kini terkesan acak acakan dan adukan semen terlihat rapuh, dan bangunan bendungan irigasi tersebut tanpa menggunakan besi, yang terkesan asal jadi di pasti kan akan hancur karna bermutu buruk tidak sesuai spek. (Muhaidin)

