By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidang Pidana No : 58/Pid.B/2021/Pn.Yyk Hari Ini Dilanjut Dengan Agenda JPU Menanggapi Eksepsi Dari PH Terdakwa di PN Yogyakarta
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Pidana No : 58/Pid.B/2021/Pn.Yyk Hari Ini Dilanjut Dengan Agenda JPU Menanggapi Eksepsi Dari PH Terdakwa di PN Yogyakarta
HUKUM

Sidang Pidana No : 58/Pid.B/2021/Pn.Yyk Hari Ini Dilanjut Dengan Agenda JPU Menanggapi Eksepsi Dari PH Terdakwa di PN Yogyakarta

Redaksi
Last updated: 22 Maret 2021 12:41 pm
Redaksi
Published: 22 Maret 2021
Share
SHARE

PRN DEPOK |  Berawal dari Hutang piutang, di Bank Danamon yang diduga dari Ranah Perdata yang dipaksakan ke ranah Pidana mengakibatkan seorang berinisial GAW, warga Kel/Desa Pandeyan Kota Yogyakarta menjadi pesakitan di PN. Yogyakarta (22-03-2021);

Pihak orang Tua GAW yang tidak terima anaknya dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti jalannya persidangan PERKARA PIDANA No : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk sejak tanggal 09-03-2021, menginformasikan jalannya persidangan kepada Pena Rakyat (22-03-2021).

Pada saat sidang pertama tertanggal 09-03-2021 secara Online, Ketua Majelis Hakim sudah bersuara lantang memimpin sidang namun terdakwa GAW bersama PHnya dilapas tidak jelas mendengar suara Majelis Hakim (terputus-putus), maka Ketua Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa (GAW) dihadirkan di PN. Yogyakarta pada sidang selanjutnya secara of line;

Bahwa pada sidang pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum GAW yakni Teddy Hendrawan, S.H. tertanggal 17 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan Terdakwa dipersidangan,dan ketua Hakim Pengganti menetapkan sidang selanjutnya hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, ujar orang Tua GAW melanjutkan;

Bahwa pada sidang tanggal 22 Maret 2021 saat tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut umum mengulang kembali ketidak taatanya terhadap Ketua Majelis Hakim, dengan cara tidak menghadirkan TERDAKWA dipersidangan, lanjut orang Tua GAW kepada Pena rakyat dengan nada kesal;

Ditempat terpisah Wartawan Pena Rakyat News menanyakan tanggapan Ketua Umum Yaperma terkait kasus yang dialami GAW tersebut.

Atas pertanyaan Pena Rakyat tersebut, Moch. Ansory, S.H., mengatakan sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum yang atas Permintaan Ketua Majelis Hakim tidak mampu menghadirkan Terdakwa GAW dipersidangan menandakan bahwa “Penuntut Umum telah menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan” yang berpotensi Tuntutan JPU tidak dapat diterima;

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H., melanjutkan Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor : 58/Pid.B/2021/PN.Yyk, layak dan patut & quot ; Menyatakan surat dakwaan atas diri “GAW” tidak dapat diterima karena JPU tidak mampu menghadirkan Tersangka dipersidangan dan Tindakan JPU bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, berpotensi surat dakwaan JPU batal demi hukum, & quot; kata Ketua Umum Yaperma mengakhiri tanggapannya kepada Pena Rakyat News. (22-03-2021); (ujang)

You Might Also Like

Ternyata Santri Mamba’ul Ulum Tewas ‘Dihajar’ Senior
Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Kediri Adakan Sosialisasi Hukum dan Perundangan
SMK RADEN PATAH ‘ Tabrak Aturan’  Alumni Ambil Ijazah Harus Lunas Tunggakan
Kadis PU Cipta Karya Sumenep ‘Arogan’ Usir Wartawan Saat Komfirmasi
Dewan Pers dan UU Pers Wajib Didahulukan, UJK & Partners Tanggapi Pelaporan Wartawan
TAGGED:JogjakartaSidang Kasus Pidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?