By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?
HUKUM

Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2021 12:26 am
Redaksi
Published: 22 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI | Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Banyuwangi, mencatat ada sebanyak empat kasus perkara pidana pertambangan pasir ilegal yang hingga saat ini masih dalam penanganan.

Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menyampaikan, empat kasus pidana galian C ilegal yang ditangani unitnya tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Namun tersangka dari empat kasus yang kami tangani masih belum dilakukan penahanan,” kata Ipda Nurmansyah, Kamis (20/5/2021).

Diterangkan Nurman, hal tersebut terjadi lantaran perlunya kehati-hatian dari penyidik. Dimana masih perlu melengkapi alat bukti autentik pendukung. Seperti pada unsur transaksi penjualan bahan tambang.

“Dimana pembuktian pada unsur penjualan bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota atau kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli. Sedangkan mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama,” pungkasnya.

Sementara disampaikan salah satu tersangka inisial A, jika dirinya hanya dikenakan wajib lapor dan sudah berjalan hampir satu tahun.

“Saya dikenakan wajib lapor Seminggu dua kali, Senin dan Kamis, sampai hampir satu tahun ini,” ungkapnya.

Dari sisi lain, menanggapi adanya proses penegakan hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian tersebut, salah satu aktivis di Banyuwangi, Eko Wijiono merasa janggal dan terkesan ada permainan penegakan hukum.

“Saya janggal dengan kasus yang saat ini sedang ditangani Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, sebab sampai sekarang perkara tersebut tidak ada tersangka yang ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” kata Eko.

Dia menjelaskan, pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dump truck yang terangkai kegiatanya secara terang-terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka.

“Tentu dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak dimaksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan,” katanya.

Katanya, dalam penerapannya sudah diterangkan dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP.

“Secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar,” tandas Eko, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi ini.  (KIN).

You Might Also Like

UNGKAP DUGAAN PENJUALAN TANAH MILIK NEGARA BAG.3
Menyorot Supremasi dan Kepastian Hukum atas SP3 Misdi di Kejari Sidoarjo
SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen
Kades Hebat…Wartawan Komfirmasi Dibilang “Kemplo”
Semakin ‘Brutal’ Area Cagar Budaya Jolotundo Diduga Ada Pembiaran Praktik Galian C
TAGGED:BanyuwangiKasus Gaib
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?