By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KSP MULYO UTOMO Wajib “DITUTUP” Ini Penyebabnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KSP MULYO UTOMO Wajib “DITUTUP” Ini Penyebabnya
HUKUM

KSP MULYO UTOMO Wajib “DITUTUP” Ini Penyebabnya

Redaksi
Last updated: 3 Agustus 2021 5:27 pm
Redaksi
Published: 3 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN BLORA | Nekat tidak kantongi ijin pendirian koperasi, namun nekat beroperasi, dan parahnya sudah jalan 5 tahun, berapa kerugian negara yang timbul.

Berawal dari pengaduan warga kepada YPK YAPERMA dengan regestrasi 0000.075/SP-K/YPK-AM/VII/2021, tim YAPERMA bersama Amin selaku kordinator wilayah sidak langsung ke KSP MULYO UTOMO yang di informasikan ‘Bodong’ alias tidak berijin di Desa Kentong Kec. Cepu, Blora, Selasa 3/8/2021.

Senada juga disampaikan Neli salah satu staf koperasi, dirinya mengatakan bahwa koperasi tempat dirinya bekerja sudah berdi 4 -5 tahun, terkait ijinnya dirinya tidak mengetahui.

“Saya baru bekerja disini antara 2 hingga 3 tahun, namun kalau koperasinya sendiri sudah ada sekitar 4 sampai 5 tahun yang lalu, untuk masalah perijinan coba tanya langsung ke pimpinan kami, soalnya saya tidak tahu masalah perizinan, takut salah.” ujar Neli.

Sementara itu pimpinan koperasi Sunandar ketika dikonfirmasi PRN via telepon aplikasi whatsapp mengungkapkan bahwa perizinan koperasi tersebut masih dalam proses dan meminta untuk dapat mengatur jadwal pertemuan agar dapat menjelaskan secara langsung (tidak melalui telepon).

“Untuk izinnya saat ini masih proses, kalau tanya ke karyawan tidak akan tahu, nanti mungkin kita dapat bertemu secara langsung, akan saya jelaskan semua, kalau lewat telpon susah dijelaskanya.” Ujar Pemimpin koperasi Sunandar.

Lebih lanjut menurut Kepala desa Kentong Muntahar, bahwa dirinya juga tidak mengetahui keberadaan dan keabsyahan ijin Koperasi tersebut, pasalnya tidak pernah ada komfirmasi ke balai desa.

Menanggapi hal ini, Amin selaku kordinator Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA akan segera mengambil tindakan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak terkait, termasuk juga kepada pihak kepolisian sebab hal ini jelas sudah melanggar hukum dan merugikan baik konsumen dan atau Negara. Pungkas Amin. (Arengga).

You Might Also Like

SEJAK 20 (DUA PULUH) TAHUN UU RI No. 8 TAHUN 1999 DIUNDANGKAN, HARI INI MK MEMASTIKANNYA DAN JUTAAN KONSUMEN TERLINDUNGI
Hebat…Pejabat Setingkat KASI Berciuman Bibir dengan ‘LC’ di Ruang Kerja adalah Biasa
Bebas Dari Masa Hukuman Langsung Dijemput Reskrim Polres Pasuruan
Hanya Untuk Hadapi Gugatan LSM UMI Kades Pesanggrahan Gunakan 3 Pengacara
Rusunawa Diperuntukkan Bagi Siapa? Menyorot Rasa Keadilan Pemanfaatan 51 Unit Rusunawa Oleh Umaha
TAGGED:BloraKoperasi Bodong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?