PRN BLORA | Nekat tidak kantongi ijin pendirian koperasi, namun nekat beroperasi, dan parahnya sudah jalan 5 tahun, berapa kerugian negara yang timbul.
Berawal dari pengaduan warga kepada YPK YAPERMA dengan regestrasi 0000.075/SP-K/YPK-AM/VII/2021, tim YAPERMA bersama Amin selaku kordinator wilayah sidak langsung ke KSP MULYO UTOMO yang di informasikan ‘Bodong’ alias tidak berijin di Desa Kentong Kec. Cepu, Blora, Selasa 3/8/2021.
Senada juga disampaikan Neli salah satu staf koperasi, dirinya mengatakan bahwa koperasi tempat dirinya bekerja sudah berdi 4 -5 tahun, terkait ijinnya dirinya tidak mengetahui.
“Saya baru bekerja disini antara 2 hingga 3 tahun, namun kalau koperasinya sendiri sudah ada sekitar 4 sampai 5 tahun yang lalu, untuk masalah perijinan coba tanya langsung ke pimpinan kami, soalnya saya tidak tahu masalah perizinan, takut salah.” ujar Neli.
Sementara itu pimpinan koperasi Sunandar ketika dikonfirmasi PRN via telepon aplikasi whatsapp mengungkapkan bahwa perizinan koperasi tersebut masih dalam proses dan meminta untuk dapat mengatur jadwal pertemuan agar dapat menjelaskan secara langsung (tidak melalui telepon).
“Untuk izinnya saat ini masih proses, kalau tanya ke karyawan tidak akan tahu, nanti mungkin kita dapat bertemu secara langsung, akan saya jelaskan semua, kalau lewat telpon susah dijelaskanya.” Ujar Pemimpin koperasi Sunandar.
Lebih lanjut menurut Kepala desa Kentong Muntahar, bahwa dirinya juga tidak mengetahui keberadaan dan keabsyahan ijin Koperasi tersebut, pasalnya tidak pernah ada komfirmasi ke balai desa.
Menanggapi hal ini, Amin selaku kordinator Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA akan segera mengambil tindakan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak terkait, termasuk juga kepada pihak kepolisian sebab hal ini jelas sudah melanggar hukum dan merugikan baik konsumen dan atau Negara. Pungkas Amin. (Arengga).

