By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan
HUKUM

Mengelak Bersalah, Asteria Ismi Sawitri Divonis 2 Bulan Percobaan 6 Bulan

Redaksi
Last updated: 16 Agustus 2021 6:22 pm
Redaksi
Published: 16 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Sidang bacaan putusan atas sangkaan penganiayaan oleh Asteria Ismi Sawitri (terdakwa), karyawati BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/8/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin Maper mengungkapkan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana dua bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis. Untuk pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi Weny, Rila, Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya keluarkan hasil pemeriksaan atau surat visum yang ditandatangani dokter diterangkan, yang menyebutkan adanya luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan, sebagai akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

“Atas pertimbangan diatas dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP, maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Maper, dalam amar putusan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, disebutkan, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan (sebagaimana dalam lampiran poto).

Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya.

Atas bacaan putusan, terdakwa memberikan tanggapan berupa, dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan korban, serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Terpisah, kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa bilang,“ Wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aja,”.

Sementara itu, Weny (korban) menyatakan kurang puas atas putusan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Sesungguhnya saya kurang puas, karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” sergah Weny, yang dijumpai usai sidang.

Weny berujar, ”Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemana-mana,”.

“Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal di muka umum, tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga saya dikeluarkan dari pekerjaaan, sedangkan suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya,” beber Weny jengkel.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya.

“Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding saya akan lakukan banding,” tutup Weny. (Ed)

You Might Also Like

Tradisi Pembaretan Terhadap 100 Bintara Baru Angkatan 47 Lulusan tahun 2019
Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya
Kisah SuksesTeguh Cahyono Mengubah Hidupnya dari Bertani Tebu
KRITIK SOSIAL DALAM FENOMENA PETRUK DADI RATU BAGIAN II
BPS Catat; Ekonomi Jawa Timur Triwulan III-2024 Tumbuh 4,91 Persen (Y-on-Y)
TAGGED:SurabayaVonis Asal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?