By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group Diduga Penuh Rekayasa dan Pembodohan Publik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group Diduga Penuh Rekayasa dan Pembodohan Publik
HUKUM

Penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group Diduga Penuh Rekayasa dan Pembodohan Publik

putri pena
Last updated: 28 Juli 2017 2:29 am
putri pena
Published: 27 Juli 2017
Share
SHARE

DEPOK, PRN.id – Terjadi dugaan kuat pembodohan publik yang terjadi di tubuh lembaga hukum wilayah Depok yaitu di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok terhadap kasus Bos KSP PANDAWA MANDIRI GROUP.

Hal ini sangat dirasakan baik oleh tim YAPERMA dan Kuasa Hukum Salman Nuryanto dkk, Fasoli salah satu kuasa hukum Salman yang saat itu kroscek berkas perkara ke pihak Kejari Depok telah mendapat keterangan dari Kajari Sufari bahwa berkas perkara Salman telah dikembalikan ke pihak Polda Metro Jaya.(24/7/17).

Melihat dan mendengar kejanggalan itu tim kuasa dari Salman melanjutkan investigasinya guna memverifikasi kebenarannya dengan mendatangi Polda Metro Jaya, saat bertandang ke Polda Metro Jaya bertemu dengan Kanit Reskrim Yoga dan Penyidik Bambang.

Ternyata benar yang dikatakan oleh Kajari Depok bahwa berkas perkara Bos Pandawa memang dikembalikan ke pihak Polda Metro Jaya dan hal ini sama artinya dengan perkara ini belum mencapai tingkat P21, dan yang paling mengejutkan Yoga dan Bambang dari Polda Metro Jaya berjanji akan mengirim kembali berkas 1 minggu kedepan atau 1/8/17.

Ditempat terpisah menurut Masjiknursaga pengurus Yaperma sekaligus Ketua Umum YPK Senopati menyesalkan dengan kinerja aparat penegak hukum dalam perkara Salman Nuryanto dkk ini dan memang sepantasnya dilakukan Pra peradilan.

Menurutnya (Masjiknursaga, red) menurut kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidna Rakyat. Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan P21 adalah “Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap” artinya Pelimpahan Berkas Ke II ditandai dengan diserahkannya Berkas Perkara, Barang Bukti dan Para Tersangkanya dari Kepolisian/Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan dan apabila berkas dikembalikan dapat diartikan Belum P21, ujar Masjiknursaga dengan tegas (25-07-2017).

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory ketika ditemui dikantor Yaperma Cabang Depok juga angkat bicara, apabila benar berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Titipan Para Tesangka di Lapas Klas II Cilodong Kota Depok itu Titipan dari Siapa ?, dari Polda Metro Jaya atau Titipan dari Kejaksaan ?

Lebih dalam Ramjahif PG Fiver, SH.MHum yang juga salah satu kuasa hukum Bos Pandawa Group berpendapat bahwa adanya dugaan kuat pembodohan publik dan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok, bahkan hakim tunggal Pra Peradilan Teguh juga dibodohi karena di depan umum mengatakan kalau berkas perkara sudah P21 namun sampai penahanan lebih dari 120 hari ternyata berkas masih mondar mandir kejaksaan Polda Metro Jaya alias belum P21.

Lanjut Ramjahif PG Fiver, SH.MHum. atas kejadian tersebut Penyidik Pollda Metro Jaya telah menahan Nuryanto Bos Pandawa, Dkk sudah lebih dari 120 (Seratus dua puluh) hari, hal tersebut jelas bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4 KUHAP Jo. Pasal 29 ayat 6, berbunyi “Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum”. (Suliswati dan Tim)

You Might Also Like

LPK YAPERMA DEPOK Hibahkan Seekor Kerbau kepada Warga Kurang Beruntung
Terlindungi: Warga Temon ‘Ketar Ketir’ Ruas Jalan Pertanian Dikuasai Pengembang Perumahan
TPA Karangdieng Makan Korban, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
Lebih Dari 4 X 24 Jam Bos Jamu Ditahan, ‘SELRA’ Dirnarkoba Polda Jatim Mengistilahkan Kasus Tak Cukup Bukti
Apakah Hukum Hanya Berlaku Bagi Pelanggar Kelas Bawah ? Ternyata Lahan LP2B Ponpes Amanatul Ummah  Bukan Milik Orang Sembarangan
TAGGED:DepokPembodohan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?