PRN PROBOLINGGO | Mantan kepala desa dringu, kecamatan dringu kabupaten Probolinggo, Sunan Bukhori ditahan satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Probolinggo, yang di duga terlibat kasus penganiayaan.
Penahanan Bukhori pada Senin (6/12) petang tadi dilakukan setelah mantan kades tersebut di tetapkan menjadi tersangka beberapa hari waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang di dapat, saat tiba di Mapolres Probolinggo, Bukhori langsung menuju ruang Satuan perawatan tahanan dan barang bukti (sattahti) untuk memakai baju tahanan, selepas mengganti pakaian dengan baju tahanan warna oren, Bukhori mengganti celana panjang yang dipakainya dengan celana kain pendek. Dengan dikawal petugas, Bukhori langsung masuk ke sel tahanan disaksikan para tahanan lainnya di dalam sel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho mengatakan, penahanan Bukhori lantaran beberapa alasan dan kekhawatiran petugas selama menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada tiga alasan yang jadi pertimbangan untuk menahan Bukhori “untuk mempermudah pemeriksaan,
kemudian khawatir yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga kami tahan,” ujarnya.
Jika nantinya ada pengajuan penangguhan penahanan, menurut Ridho, pihaknya tidak akan mencegah maupun melarangnya. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka “kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Louis Kelana Tizs Putra. Atas laporan itu, kepolisian kemudian memeriksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dalam laporannya, korban menyebut penganiayaan terjadi pada Senin, 8 November lalu. Saat itu, ada demonstrasi warga Desa Dringu ke kantor kecamatan setempat. Warga menolak penerbitan surat kinerja baik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pasca demo, pelapor dan terlapor bertemu di jalan. Saat itulah, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka di tubuh pelapor. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi .(sum)

