By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: OTT KPK : KPK Obok-obok Kemenhub Sita Uang Dolar di TKP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » OTT KPK : KPK Obok-obok Kemenhub Sita Uang Dolar di TKP
LAWAN KORUPSI

OTT KPK : KPK Obok-obok Kemenhub Sita Uang Dolar di TKP

putri pena
Last updated: 24 Agustus 2017 5:00 am
putri pena
Published: 24 Agustus 2017
Share
SHARE

Jakarta, PRN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT semalam, Rabu, 23 Agustus 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lokasi operasi tangkap tangan dilakukan di Jakarta.

“Kami konfirmasi, benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam,” kata Laode melalui pesan singkat, Kamis, 24 Agustus 2017.

Menurut Laode dalam operasi itu penyidik mengamankan sejumlah uang. Ada mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang asing lain serta rupiah. Namun Laode belum memberikan informasi berapa total uang yang disita KPK.

“Kami perlu waktu untuk menghitungnya,” ujar dia.

Laode menambahkan penyidik juga mengamankan penyelenggara negara. Meski begitu ia tak menyebut berapa jumlah orang yang tertangkap. “Tunggu konferensi pers saja,” katanya.

Laode hanya mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang yang ditangkap. “Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status,” katanya.

Berdasarkan kabar yang beredar, penyidik menangkap Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam OTT, Rabu malam. Petugas KPK juga dikabarkan telah menyegel ruanganny. (red/aldo)

You Might Also Like

Hallo Dunia Pendidikan, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Wajib Tahu..
Lembaga Hukum Wilayah Kediri Mencium Bau ‘Pungli’ di Samsat Katang
Warga Gunung Sari Pesawaran Minta Inspektorat Segera Periksa Kades
Bertambah Satu Lagi Dugaan Proyek Fiktif Bernilai Fantastis Dinas PU Bina Marga
Soal Perselisihan Romo Wartawan Bekasi Dengan Suky sipen LMJ TNI AL, Ini Faktanya
TAGGED:JakartaOTT KPK
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?