JOMBANG, penarakyatnews.id – Dalam waktu dekat 30 orang warga Wonomerto akan ‘ngluruk’ dan memperkarakan kordinator dan pihak oknum BPN (badan pertanahan Negara) Jombang, pasalnya sudah selama 2,5 tahun warga mengurus sertifikat tanah dan sudah membayar namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan jadinya sertifikat.
Sebut saja Paulus (bukan nama sebenarnya, red), dirinya yang mengkodinir kepengurusan sertifikat dari 30 warga Wonomerto Kecamatan Wonosalam, dan setiap pemohon dipatok harga Rp.2.750.000 sampai dengan Rp.3.000.000,-
Berawal dari keterangan warga sebut saja Prapto (bukan nama sebenarnya, red), Prapto berharap adanya titik terang terkait pengajuan atau permohonan sertifikat tanahnya karena dirinya (prapto, red) sudah membayar dan menunggu sampai 2.5 tahun padahal semua perlengkapan yang dibutuhkan termasuk biaya yang dikenakan pada dirinya juga sudah dibayar kepada Paulus.
“piye to mas wes tak belani dodolan wedos meteng gede tak gae bayar ngurus sertifikat kok sakmene suwene gak mari-mari, padahal coro wedosku gak tak dol saiki wes ngembang dadi akeh” tegas Prapto dalam bahasa Jombangan.
“gimana sih mas untuk membayar biar sertifikat saya jadi, sudah tak jual kambingku yang lagi bunting besar tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, andai kambingku tak biarkan mungkin sekarang sudah berkembang jadi banyak” ulasan Prapto dalam bahasa Indonesia. (07/09/17)
Menurut Paulus koordinator pemohon sertifikat, menjelaskan pada wartawan (12/09/2017) “Beberapa hari yang lalu sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPN dalam hal ini di temui Sdr Ahmad (yang saat ini sudah di mutasi ke daerah Pamekasan) di dampingi petugas baru, bahwasanya dirinya akan di hubungi setelah ada perkembangan, selebihnya beberapa hari kemudian Ahmad ketika di hubungi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban sama sekali “jelasnya.
Kepala desa Wonomerto Bambang saat di klasifikasi menyatakan” ini adalah kehendak masyarakat itu sendiri dan saya tidak tahu permasalahannya” Kilahnya.
Masih dari Koordinator pemohon “bahwa uang yang sudah terkumpul dari masyarakat kurang lebih Rp 25.000.000(Dua puluh juta rupiah) di terimakan atau di serahkan langsung kepada Sdr Ahmad dan Basuki (yang sekarang sudah di mutasi ke wilayah Trenggalek) sehingga dirinya bingung karena harus bertanggung jawab terhadap 30 orang yang sudah mendaftar sertifikat “keluhnya.
Di tempat berbeda menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya menceritakan “Masyarakat hanya berharap supaya proses ini segera di selesaikan, seperti penyampaian Kepala desa, dan koordinator pemohon, saat rapat, karena sudah berjalan sekitar dua setengah tahun yang lalu pengajuan ini di lakukan dan kalaupun tidak bisa di selesaikan agar uang yang sudah di bayarkan supaya di kembalikan saja, jangan hanya di berikan janji janji melulu ” celoteh salah seorang warga.(wisa)

