By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketum ILI dan Ketum YAPERMA ‘Tantang’ Ketua PN Tangerang Debat Terbuka terkait Pasal 46 Ayat 1 Huruf C UU No. 8 Tahun 1999
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketum ILI dan Ketum YAPERMA ‘Tantang’ Ketua PN Tangerang Debat Terbuka terkait Pasal 46 Ayat 1 Huruf C UU No. 8 Tahun 1999
HUKUM

Ketum ILI dan Ketum YAPERMA ‘Tantang’ Ketua PN Tangerang Debat Terbuka terkait Pasal 46 Ayat 1 Huruf C UU No. 8 Tahun 1999

Redaksi
Last updated: 15 Agustus 2022 11:35 pm
Redaksi
Published: 15 Agustus 2022
Share
SHARE

PRN DEPOK | Asosiasi LPKSM INDONESIA menangtang debat terbuka kepada ketua pengadilan Tangerang dan kepada ketua majelis hakim pada ruang 6 Lt II. ARIE SATIO RANJOKO.S.H.M.H. terkait penolakan hak gugat Lembaga dari suatu badan hukum yayasan.

UJANG KOSASIH.S.H. yang juga sebagai Ketua Umur. ILI (Ikatan LPKSM Indonesia) menyayangkan ketua Majlis hakim yang dengan arogan nya mengusir anggota YAPERMA dari ruang sidang dan langsung menggugurkan no perkara 675/pdt,g/2022 tanpa memberikan alasan yang dapat dipahami oleh penggugat, padahal YAPERMA dari tahun 2017 sampai saat ini puluhan perkara telah disidangkan di beberapa ruang sidang di pengadilan Tangerang dari ruang 1 s/d ruang 8 ada gugatan YAPERMA namun aneh bin ajaib ketua majlis hakim pada ruang 6 megusir anggota YAPERMA, jelas ketua umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih senin 15 agustus 2022 yang disampaikan kepada awak media.

UJANG KOSASIH menambahkan bahwa gugatan YAPERMA bukan hanya di pengadilan Tangerang saja tapi diseluruh pengadilan Negeri di Indonesia YAPERMA pernah mendaptarkan dan tidak pernah ada penolakan dari pengadilan karena para hakim nya memahami undang-undang RI No: 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1,
berbunyi “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili nya”

Dari pasal 10 tersebut jelas ketua majlis hakim telah melanggar undang-undang nya sendiri dan patut diduga ada keberpihakan kepada pelaku usaha, Ungkap Ujang Kosasih.

Di tempat terpisah ketua umum YAPERMA MOCH ANSORY. S.H yang dikenal oleh kalangan penggiat legal standing sebagai pendiri dan pembina LPKSM di Indonesia sangat terkejut dengan adanya sikap hakim yang tidak memahami undang-undangnya sendiri dan melanggarnya tentunya hakim seperti itu tidak layak untuk ditugaskan memeriksa perkara karena akan mencoreng intitusi pengadilan. pungkasnya,

Masih dalam keterangan MOCH ANSORY tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak konsumen yang mencari ke adilan, selain mengajak debat terbuka didepan publik terkait hak gugat lembaga yang berbadan hukum, dalam waktu dekat akan menggugat ketua majelis hakim yang menolak memeriksa perkara yang di ajukan YAPERMA menurutnya hakim tersebut melanggar undang- undang dan telah nyata merugikan masyarakat konsumen dan sementara pasal 1365 KUHperdata telah mengatur tentang kerugian, maka dalam waktu dekat akan mendaptarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) YAPERMA melawan ketua PN Tangerang Cq majlis hakim pada ruang 2 Lt 2 pada pengadilan Negri Tangerang kelas 1 A. jelasnya. (UK)

You Might Also Like

Ingkari Kontrak Job, DUO SRIGALA Diperkarakan Secara Hukum
Kontrak Diputus PT NAGA MAS di Laporkan ‘Pemalsuan’ SBU
Mengaku Bagian Hukum RSI Kalianget ‘Usir’ 2 Wartawan Sedang Liputan
“Tok.. Tok.. Tok..”Selra”, Polda Jatim Loloskan Jamu Putri Sakti Yang Pernah Tersandung di PN Sidoarjo
Gara-gara Cuitan Facebook Kades Tegalharjo Laporkan Warganya ke Polisi
TAGGED:DepokKetum LPKSM Tantang
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • MOCH. ANSORY, S.H. berkata:
    21 Agustus 2022 pukul 7:56 pm

    MOCH. ANSORY, S.H., EMAS LAW FIRM

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?