By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Saya Tidak Memberikan Keterangan yang Tidak Masuk Dalam Dewan Pers” Kalimat Kapolresta Kendari Lukai Hati Wartawan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Saya Tidak Memberikan Keterangan yang Tidak Masuk Dalam Dewan Pers” Kalimat Kapolresta Kendari Lukai Hati Wartawan
HUKUM

“Saya Tidak Memberikan Keterangan yang Tidak Masuk Dalam Dewan Pers” Kalimat Kapolresta Kendari Lukai Hati Wartawan

Redaksi
Last updated: 19 Juni 2023 11:14 pm
Redaksi
Published: 19 Juni 2023
Share
SHARE

PRN KENDARI | Tim penasehat hukum  (PPWI)  Nasional Ujang Kosasih.S.H menyayangkan pernyataan Kapolres Kendari Kombes Pol. M Eka Faturrohman di Whatsapp salah satu awak media di Kendari yang mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI, pernyataan yang kasar dan sangat melukai hati wartawan sebagai pengembang amanat Undang Undang nomor 40 tahun 1999.

Dalam era keterbukaan informasi publik tidak sepatutnya seorang setingkat Kapolres menjawab whatsapp wartawan yang hendak komfirmasi, pasalnya komfirmasi atau klarifikasi adalah bentuk tanggung jawab dan suatu kwajiban bagi seorang wartawan untuk memperoleh keterangan atau statemen agar sajian berita menjadi berimbang.

Ujang Kosasih. SH Selaku penasehat hukum PPWI sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Kapolres Kendari Kombes Pol. M Eka Faturrohman, pasalnya Kapolres Kendari dengan secara sadar telah memilah milah media dengan kata lain Kapolres Kendari hanya menganggap media yang terdaftar di Dewan Pers adalah media yang syah dan dengan penafsiran lain media yang bukan masuk dalam dewan pers tidak perlu dianggap.

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih. Mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan tersebut menunjukkan betapa pentingnya informasi bagi setiap orang terkait dengan penyelenggaraan negara dan untuk mengembangkan kehidupan pribadi dan kelompok.

Sebagai hak asasi, menjadi kewajiban negara untuk memajukan, menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut melalui penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara. Kebebasan memperoleh informasi sebagai dasar keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang Viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana, dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media, kalau tertutup begini dengan wartawan dapat dipastikan banyak hal yang perlu diungkap dari sikap Kapolres Kendari ini ,”Ucap Ujang Kosasih.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kapolres Kendari, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami akan mendesak kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri agar memeriksa Kapolres Kendari beserta Jajarannya yang patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di kendari, menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari polres Kendari. (jaya).

You Might Also Like

Tok…!! Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Permohonan Gugatan Yaperma atas PT. Hilbram Jaya Land
Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang
Merasa Tanahnya Diserobot Sekdes, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum
Penerimaan PKH ‘Disunat Oknum’ Dinsos Ngawi Turun Tangan
TAGGED:KendariLukai Hati Wartawan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global

Redaksi
By Redaksi
7 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?