PNR TANGERANG | Berawal pada sekitar tanggal 15 September 2023 seorang warga Serang, mendapat Fasilitas Pembiayaan dari PT. ADIRA atas 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz RS 1.5 A/T Tahun 2016 No.Pol : A 1457 DF Warna Hitam Mutiara, No. Rangka : MHRGK580G1600037, No. Mesin : L15Z51032137 atas nama “ER”(bekas pakai) Kata Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat;
Selanjutnya Kendaraan roda empat tersebut sudah terdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Banten dengan Nomor : W12.00419875.AH.05.01 tanggal 25-09-2023 oleh karenanya “DR” disebut sebagai Pemberi Fidusia yang dilarang memindahtangankan obyek Jaminan Fidusia tanpa izin secara tertulis dari PT. ADIRA dan apabila dilanggar dipidana penjara 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50 Juta, lanjut Moch. Ansory kepada Media (06-04-2024);
Pemberi Fidusia (DY) diduga telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia tersebut kepada “A.RS”, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023 “A.RS” menjual/memindah tangankan obyek jaminan fidusia tersebut kepada Kepada “AF”, ada bukti tranfer Tanda jadi sebesar Rp. 500 Ribu dari “AF” kepada “A.RS” tertanggal;
Oleh karena sesuai perjanjian secara lisan antara “AF” dengan “A.RS”, Pelunasan akan dilakukan oleh “AF” pada tanggal 14 Desember 2023, namun “AF” tidak merealisasikan, Maka Pada Tanggal 15 Desember 2023 “AF” dilaporkan kepihak Kepolisian dengan Pasal 363 ayat (1) ke tiga KUHP, Ujar Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat dengan wajah heran;
Ternyata setelah Penuntut Umum Menyerahkan Salinan Surat Dakwaan tertanggal 22 Februari 2023 atau 10 (sepuluh) bulan sebelum Laporan Polisi dilakukan, Terungkap dipersidangan Bahwa Pelapornya bukan “A.RS” orang yang mengalihkan Obyek Fidusia Kepada “AF” tetapi “DY” Si Pemberi Fidusia, sekarang baru saya mengerti tujuan Laporan Polisi dengan cara fitnah tesebut, diduga “A.RS” dengan “DY” telah berkonspirasi jahat, Keduanya memfitnah “AF” telah melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP agar terlepas dari Jeratan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, kata Moch. Ansory kepada Media Pena Rakyat sambil senyum;
Fitnah keji yang telah dilontarkan terhadap “AF” dengan cara mengarang laporan Polisi, bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 “DY” seolah-olah bertamu kerumah “A.RS” dan meletakkan Gantungan Kunci dompet yang berisi STNK 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz RS 1.5 A/T Tahun 2016 No.Pol : A 1457 DF Warna Hitam Mutiara, No. Rangka : MHRGK580G1600037, No. Mesin : L15Z51032137 yang diletakkan di Meja Rumahnya “A.RS”, Saat “DY” sedang Melaksanakan Sholat Isya dengan “A.RS”, dikaranglah cerita seolah-olah dompet kunci kontak yang diletakkan “DY” dimeja tersebut diambil dengan tangannya sendiri oleh “AF”, selanjutnya “AF” menghidupkan Mesin Mobil dan Membawa pergi Mobil tersebut meninggalkan Rumah “A.RS” (Seolah-olah “AF” telah Mencuri), sedangkan yang sebenarnya “DY” Tidak pernah berkunjung ke rumah “A.RS” pada tanggal 13 Desember 2023 ada saksi kawan “AF”;
Penuntut umum yang harus membuktikan Cerita bohong tersebut di Persidangan, pungkas Moch Ansory. ( ujg).

