By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector “Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector “Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen”
HUKUM

Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector “Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen”

Redaksi
Last updated: 1 Mei 2026 1:31 pm
Redaksi
Published: 1 Mei 2026
Share
SHARE

Oleh: SAMSUL, S.H.,CPM.

Marwah hukum diuji ketika debt collector menarik paksa kendaraan debitur di tengah jalan. Praktik ini masih marak terjadi meski Mahkamah Konstitusi sudah memberi rambu jelas. Lantas, di mana batas antara hak menagih dan pelanggaran hukum?

Putusan MK Jadi Batasan Tegas  :

MK lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan: kreditur tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya sah lewat dua jalur:

  1. Debitur sukarela menyerahkan, atau
  2. Lewat pengadilan.

Artinya, perampasan kunci di jalan, penghadangan, apalagi intimidasi, sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan bisa menjerat debt collector nakal.

Mengapa Masih Terjadi?

Pertama, literasi hukum konsumen rendah. Banyak debitur tidak tahu haknya, sehingga pasrah saat diteriaki “telat bayar” di pinggir jalan. Kedua, target perusahaan pembiayaan. Debt collector lepas kerap dibayar berdasarkan unit yang berhasil ditarik, memicu cara-cara premanisme. Ketiga, lemahnya pengawasan. OJK sudah menerbitkan POJK No. 35/2018 yang melarang penagihan dengan kekerasan, tapi implementasi di lapangan masih bolong.

Dampaknya Bukan Main-Main

Selain trauma bagi debitur, penarikan paksa menciptakan rasa tidak aman di ruang publik. Video viral debt collector mencegat ibu-ibu di lampu merah bukan cuma merugikan individu, tapi juga merusak kepercayaan pada industri pembiayaan. Jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap hukum kalah oleh otot.

Jalan Tengah yang Adil

Kreditur memang berhak atas pelunasan. Tapi hak itu tidak boleh dieksekusi dengan melanggar hak lain. Solusinya:

  1. Edukasi Debitur: Kontrak fidusia harus dibaca. Pahami klausul wanprestasi dan konsekuensi hukumnya sejak awal.
  2. Sertifikasi Debt Collector: OJK dan Polri perlu mewajibkan sertifikasi + tanda pengenal resmi. Debt collector tanpa surat tugas dan sertifikat = oknum.
  3. Gunakan Jalur Hukum: Menunggak bukan pidana. Solusinya restrukturisasi, somasi, atau gugatan perdata. Eksekusi jaminan tetap harus via pengadilan bila debitur menolak menyerahkan.
  4. Lapor Jika Dipaksa: Debitur yang ditarik paksa bisa lapor polisi dengan dasar perampasan Pasal 368 KUHP. Rekam video sebagai bukti.

Penarikan paksa adalah cermin buruknya penegakan hukum di sektor privat. Negara tidak boleh absen. Selama aparat menutup mata, debt collector akan terus merasa jadi “hakim jalanan”.

Kredit macet harus diselesaikan, tapi caranya tidak boleh mencederai hukum itu sendiri. Karena tujuan hukum adalah ketertiban, bukan ketakutan.

Jika Anda mengalami penarikan paksa, hubungi OJK di 157 atau lapor ke kepolisian terdekat. Jangan lawan dengan kekerasan, lawan dengan hukum.

You Might Also Like

Moh. Hasan : Nelayan Tidak Memiliki Kartu Asuransi Tetap Dilindungi UU No. 7 tahun 2016
MPPK2N Bersama LSM Mojokerto Watch Mencari Kepastian Hukum di Jakarta
Kodim 0815/Mojokerto Gelar Serbuan Vaksinasi Booster
S y a h…DPC MOI Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik
Polsek Kangayan Tangkap Orang Mencurigakan Dan Membawa Sajam
TAGGED:MojokertoPenarikan Paksa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?