Oleh: SAMSUL, S.H.,CPM.
Marwah hukum diuji ketika debt collector menarik paksa kendaraan debitur di tengah jalan. Praktik ini masih marak terjadi meski Mahkamah Konstitusi sudah memberi rambu jelas. Lantas, di mana batas antara hak menagih dan pelanggaran hukum?
Putusan MK Jadi Batasan Tegas :
MK lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan: kreditur tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi hanya sah lewat dua jalur:
- Debitur sukarela menyerahkan, atau
- Lewat pengadilan.
Artinya, perampasan kunci di jalan, penghadangan, apalagi intimidasi, sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan bisa menjerat debt collector nakal.
Mengapa Masih Terjadi?
Pertama, literasi hukum konsumen rendah. Banyak debitur tidak tahu haknya, sehingga pasrah saat diteriaki “telat bayar” di pinggir jalan. Kedua, target perusahaan pembiayaan. Debt collector lepas kerap dibayar berdasarkan unit yang berhasil ditarik, memicu cara-cara premanisme. Ketiga, lemahnya pengawasan. OJK sudah menerbitkan POJK No. 35/2018 yang melarang penagihan dengan kekerasan, tapi implementasi di lapangan masih bolong.
Dampaknya Bukan Main-Main
Selain trauma bagi debitur, penarikan paksa menciptakan rasa tidak aman di ruang publik. Video viral debt collector mencegat ibu-ibu di lampu merah bukan cuma merugikan individu, tapi juga merusak kepercayaan pada industri pembiayaan. Jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap hukum kalah oleh otot.
Jalan Tengah yang Adil
Kreditur memang berhak atas pelunasan. Tapi hak itu tidak boleh dieksekusi dengan melanggar hak lain. Solusinya:
- Edukasi Debitur: Kontrak fidusia harus dibaca. Pahami klausul wanprestasi dan konsekuensi hukumnya sejak awal.
- Sertifikasi Debt Collector: OJK dan Polri perlu mewajibkan sertifikasi + tanda pengenal resmi. Debt collector tanpa surat tugas dan sertifikat = oknum.
- Gunakan Jalur Hukum: Menunggak bukan pidana. Solusinya restrukturisasi, somasi, atau gugatan perdata. Eksekusi jaminan tetap harus via pengadilan bila debitur menolak menyerahkan.
- Lapor Jika Dipaksa: Debitur yang ditarik paksa bisa lapor polisi dengan dasar perampasan Pasal 368 KUHP. Rekam video sebagai bukti.
Penarikan paksa adalah cermin buruknya penegakan hukum di sektor privat. Negara tidak boleh absen. Selama aparat menutup mata, debt collector akan terus merasa jadi “hakim jalanan”.
Kredit macet harus diselesaikan, tapi caranya tidak boleh mencederai hukum itu sendiri. Karena tujuan hukum adalah ketertiban, bukan ketakutan.
Jika Anda mengalami penarikan paksa, hubungi OJK di 157 atau lapor ke kepolisian terdekat. Jangan lawan dengan kekerasan, lawan dengan hukum.

