By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kepala Desa Tegalrejo dan Warsito Terancam Dipidana Dalam Kasus Penyerobotan Tanah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kepala Desa Tegalrejo dan Warsito Terancam Dipidana Dalam Kasus Penyerobotan Tanah
HUKUM

Kepala Desa Tegalrejo dan Warsito Terancam Dipidana Dalam Kasus Penyerobotan Tanah

putri pena
Last updated: 2 Maret 2018 1:08 pm
putri pena
Published: 2 Maret 2018
Share
SHARE

PRN PONOROGO – Segala upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak ahli waris dan pemilik tanah nomor persil S09A yang terletak di dusun Mendak desa Tegalrejo Pulung Ponorogo, namun pihak lain yang diduga menguasai tanah milik almarhum Rakimin sepertinya tidak bergeming dari pendiriannya dan alhasil masalah ini masuk dalam rana hukum.

Warsito (60) warga Mendak Kec. Pulung Ponorogo dan Agus Mujiono (40) Kepala Desa Tegalrejo Ponorogo tidak lama lagi bakal berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Ponorogo atas limpahan dari Polda Jawa Timur, pasalnya Warsito dan Agus Mujiono telah dilaporkan oleh Sampar (57)  Ahli waris dari pemilik tanah an. Rakimin (almarhum) ke Polda Jatim dengan nomor TBL/1603/XII/2017/UM/JATIM Pada hari sabtu (23/12/2017).

Melalui kuasa hukumnya (Sampar, red) yaitu Edik Winarko (YAPERMA) menerangkan bahwa upaya peringatan atau somasi sudah 2 kali dilakukan namun baik Warsito dan Kepala Desa Tegalrejo Agus Mujiono tidak adanya respon sama sekali.

“Langkah hukum ini saya tempuh karena sudah 2 kali memberi somasi, yang terakhir (07/12/2017) melalui Kuasa hukum saya Edik Winarko dkk (YAPERMA) kepada WARSITO (60) Terkait dugaan penyerobotan tanah yang di lakukanya kurang lebih puluhan tahun sampai saat ini” tegas Sampar kepada Kru pena rakyat news.

Langkah positif sudah dimulai oleh Polda Jawa Timur, melalui pelimbahan berkas di Polres Ponorogo pada hari jumat 2/3/2018 Sampar dimintai keterangan sebagai Pelapor di RESKRIM Unit I POLRES PONOROGO menghadap KANIT IPDA HARIYADI, SH.

Kepada awak media ini Ipda Hariyadi,SH menjelaskan “”Saya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan satu persatu satu sesuai prosedur” ucapnya.

Masih alam keterangan Ipda Hariyadi, SH, dirinya juga segera memanggil saksi-saksi untuk yang berkaitan dengan kasus ini dan dirinya (Ipda Hariyadi, SH,red) akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara profesional.

Sementara menurut keterangan Edik Winarko, bahwa dugaan penyerobotan tanah milik Rakimin (almarhum) ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan bertahun-tahun, Edik Winarko sebagai Kuasa Hukum Sampar yang tidak lain adalah ahli waris dari Rakimin sangat berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan profesional sehingga permasalahan ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas, pasalnya Warsito diduga telah melanggar pasal 167 dan atau 385 dan 421 KUHP “memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan atau penyerobotan tanah dan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang lain”.

Penulis : Kholik PRN

You Might Also Like

DUGAAN PUNGUTAN UANG SERAGAM DI SMAN 1 KALIANGET BERGULIR LAPORAN KE KEJARI
Ternyata Santri Mamba’ul Ulum Tewas ‘Dihajar’ Senior
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Penyampaian Usulan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ponorogo Tahun 2022-2042
Fasilitasi Debtcollector Dengan Derek Polisi, Yaperma: “Pasti Bukan Progam POLISI PRESISI”
Gegara Membuang Limbah Pabrik Merugikan Warga, PT. SPS Dilaporkan DLH
TAGGED:Penyerobotan TanahPonorogo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?