By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PPK & KPA RSUD RA.BASOENI ‘Tutup Mata’ Disinyalir Proyek Tahap 3 Penuh Penyimpangan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PPK & KPA RSUD RA.BASOENI ‘Tutup Mata’ Disinyalir Proyek Tahap 3 Penuh Penyimpangan
HUKUM

PPK & KPA RSUD RA.BASOENI ‘Tutup Mata’ Disinyalir Proyek Tahap 3 Penuh Penyimpangan

putri pena
Last updated: 6 Juli 2018 4:00 am
putri pena
Published: 6 Juli 2018
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Seperti  diberitakan pada edisi sebelumnya, paket pekerjaan Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.Basoeni Kabupaten Mojokerto dari mulai proses pelelangan sampai dengan pengerjaannya terindikasi adanya kecurangan dan korupsi.

Dari hasil investigasi yang dilakukan tim Pena Rakyat News ditemukan bahwa dalam proses lelang Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.Basoeni Kabupaten Mojokerto dengan nilai pagu/HPS sebesar Rp. 7.934.792.000,- dan dimenangkan  oleh PT. HARIZ TIGA PUTRA yang beralamat di Kabupaten Banyuwangi sebagai pemenang dan penawar tunggal dengan nilai penawaran dan kontrak sebesar Rp. 7.775.741.000,- dengan prosentase 98% dari nilai HPS yang menurut jadwal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal 10 april 2018, tapi lain dengan kondisi di lapangan dimana yang mengerjakan proyek tersebut adalah orang lain yang juga menjabat direktur utama dari perusahaan lain yang pada saat proses lelang bukan peserta pelelangan pekerjaan tersebut.
Dengan melihat kondisi ini berarti pekerjaan tersebut dipindahtangankan dan ada dugaan adanya permainan saat proses lelang berlangsung.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan nomor: 602.1/214.1/416-021.4.3/2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3  RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto yang menjelaskan tentang larangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), persekongkolan serta penipuan dan ada pula dalam syarat-syarat umum kontrak jelas disebutkan “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.

Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.” Dengan ini maka jelas terjadi pelanggaran dan kecurangan pada proyek tersebut.

Belum selesai disini saja tim investigasi Pena Rakyat News juga menemukan hal lain di lapangan mengenai personil yang ada di lapangan, dalam dokumen pengadaan bagian lembar data kualifikasi disebutkan personil inti yang diwajibkan ada 9 (sembilan) personil dengan jabatan, spesifikasi, keahlian dan ketrampilan tertentu serta surat bertugas penuh dilokasi proyek, tapi kenyataannya hal tersebut hanyalah kelengkapan pada saat proses pelelangan saja tidak sampai pada saat proses pengerjaan proyek, karena hanya ditemukan 3 orang personil sebagai tenaga pelaksana biasa yang tidak jelas spesifikasi keahlian dan ketrampilannya.

Terkait hasil investigasi timnya, redaksi Pena Rakyat News sudah mengirimkan konfirmasi dan klarifikasi secara tertulis melalui surat nomor 15/SK/PRN/V/2018 tanggal 16 mei 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto dan kepada Direktur Utama PT. HARIZ TIGA PUTRA.

Kembali, seperti yang dikatakan Endar dan Rokhim petugas LPSE Kabupaten Mojokerto saat ditemui tim investigasi Pena Rakyat News di kantornya menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan nomor: 602.1/214.1/416-021.4.3/2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi.

Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3  RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto adalah benar dokumen yang dikeluarkan oleh Pokja Pekerjaan Konstruksi I ULP Kab. Mojokerto dan mengikat pada saat pelelangan berlangsung sampai dengan pekerjaan selesai, tetapi mengenai pelaksanaanya semua menjadi wewenang SKPD yang bersangkutan dalam hal ini adalah KPS/PPK Kegiatan Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3. “kewenangan ULP hanya menyelenggarakan proses pelelangan berdasar KAK yang diterima dari Dinas yang bersangkutan” tegas Endar didukung oleh Rokhim.

Setelah dari kantor ULP/LPSE Kab. Mojokerto tim investigasi Pena Rakyat News melanjutkan ke RSUD RA. Basoeni dan disarankan menemui pejabat Humas Sirojul Anam, tapi sampai dengan berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa ditemui dikarenakan sedang ada kepentingan di luar kantor. (tim).

You Might Also Like

Perkara Dugaan Pencabulan di Satreskrim Polres Malang Mengerucut kepada Nama Besar Seorang Kyai
Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Cek Pos Bindu PTM Kodim 0815/Mojokerto
BAWASLU Kab. Mojokerto: Fakta Bahwa Incumbent Memang Bisa Memobilisasi ASN
Uang Tagihan Digunakan Pribadi, Staf Admin PT Dipolisikan
Masjid “Baitul Hidayah” Segera Berdiri di Atas Tanah Wakaf Desa Kahuripan
TAGGED:MojokertoProyek Tahap Tiga
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?