By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polsek Biringkanaya Ringkus Komplotan Curanmor
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polsek Biringkanaya Ringkus Komplotan Curanmor
KRIMINAL

Polsek Biringkanaya Ringkus Komplotan Curanmor

redaksi
Last updated: 11 Maret 2017 2:49 am
redaksi
Published: 11 Maret 2017
Share
SHARE

Makassar, PRN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biringkanaya berhasil meringkus 6 pelaku curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) dan curas (Pencurian dengan kekerasan), Selasa (7/3/17) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Zainuddin, setelah mendapatkan informasi timnya langsung mendatangi kediaman salah satu pelaku yang merupakan DPO berinisial Re (20) di kediamannya di Pajjaiyang, Kelurahan Daya Makassar.

Saat ditangkap Re (20) mengakui telah beberapa kali melakukan aksi jambret dan curanmor bersama rekan-rekannya, seperti pada bulan Februari lalu di Jalan Perumnas Sudiang, Kel. Sudiang Makassar bersama adik kandungnya AJ alias Madil (16) mengambil tas korban yang berisi surat-surat penting berupa KTP, Kartu BPS, kartu PNS, kartu ATM bank  BTN, kartu Askes dan kartu pajak serta sebuah hp merk Samsung.

Tidak hanya itu, tercatat pada Desember 2015 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1645/XII/ 2015 tanggal 18 Desember 2015 di Jl. Berua 3 Kel. Paccerakkang Makassar Re (20) bersama pelaku lainnya berinisial Ac (17) mengambil sepeda motor Honda Mio.

Sedangkan pelaku lainnya MS (19) bersama Su alias Ari (18) ditangkap lantaran aksi curanmornya pada Mei 2015 silam dengan Laporan Polisi nomor LP/663/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 di Pondok Asri 2, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar mencuri sepeda motor Yamaha Mio disamping mesjid yang diparkir pemiliknya dalam keadaan terkunci leher.

Berdasarkan keterangan para tersangka diatas kemudian unit Resmob Polsek Biringkanaya mengamankan keenam pelaku dan membawa ke Polsek Biringkanaya berikut barang buktinya guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha sportivo warna kuning DD 2087 UM, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DD 5174 MC dan 1 buah hp merk samsung warna hitam.

Berikut inisial keenam pelaku yang ditangkap petugas.

  1. Re (20), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Pajjaiyang, kel. Daya Makassar.
  2. Ac (17), pekerjaan buruh harian, beralamat di Jl. Berua 3 Kel. Paccerakkang Makassar.
  3. AJ alias Madil (16), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Pajjaiyang, Kel. Daya Makassar.
  4. Su alias Ari (18), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Nur Aksa Berua, Kel. Paccerakkang Makassar.
  5. MS (19), pekerjaan tidak ada, beralamat di BTN Haji Mustafa, Kel. Paccerakkang Makassar.
  6. THG (20), pekerjaan tidak ada, beralamat Jl. Bonto Ramba, Kel. Tamalanrea Makassar.

Pelaku atau tersangka berbagai bentuk pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 362  KUHP tentang Pencurian (Diefstal), berbunyi “Barangsiapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, maka ia dihukum karena salahnya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau setinggi-tingginya enam puluh rupiah.” (Alimin)

You Might Also Like

Pengiriman 21 Ribu Benih Baby Lobster ke Vietnam Digagalkan Polresta Banyuwangi
Pelaku Pengganjal ATM, Berhasil Diamankan Polres Nganjuk
Ibu Pembuang Bayi di Jabaran Balongbendo, Ternyata Mengidap Gangguan Jiwa
Polrestabes Surabaya Ringkus Sindikat Narkoba
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perbuatan Cabul Tiga Bapak Tiri  
TAGGED:CuranmorMakkasar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?