Makassar, PRN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biringkanaya berhasil meringkus 6 pelaku curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) dan curas (Pencurian dengan kekerasan), Selasa (7/3/17) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Zainuddin, setelah mendapatkan informasi timnya langsung mendatangi kediaman salah satu pelaku yang merupakan DPO berinisial Re (20) di kediamannya di Pajjaiyang, Kelurahan Daya Makassar.
Saat ditangkap Re (20) mengakui telah beberapa kali melakukan aksi jambret dan curanmor bersama rekan-rekannya, seperti pada bulan Februari lalu di Jalan Perumnas Sudiang, Kel. Sudiang Makassar bersama adik kandungnya AJ alias Madil (16) mengambil tas korban yang berisi surat-surat penting berupa KTP, Kartu BPS, kartu PNS, kartu ATM bank BTN, kartu Askes dan kartu pajak serta sebuah hp merk Samsung.
Tidak hanya itu, tercatat pada Desember 2015 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1645/XII/ 2015 tanggal 18 Desember 2015 di Jl. Berua 3 Kel. Paccerakkang Makassar Re (20) bersama pelaku lainnya berinisial Ac (17) mengambil sepeda motor Honda Mio.
Sedangkan pelaku lainnya MS (19) bersama Su alias Ari (18) ditangkap lantaran aksi curanmornya pada Mei 2015 silam dengan Laporan Polisi nomor LP/663/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 di Pondok Asri 2, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar mencuri sepeda motor Yamaha Mio disamping mesjid yang diparkir pemiliknya dalam keadaan terkunci leher.
Berdasarkan keterangan para tersangka diatas kemudian unit Resmob Polsek Biringkanaya mengamankan keenam pelaku dan membawa ke Polsek Biringkanaya berikut barang buktinya guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha sportivo warna kuning DD 2087 UM, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DD 5174 MC dan 1 buah hp merk samsung warna hitam.
Berikut inisial keenam pelaku yang ditangkap petugas.
- Re (20), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Pajjaiyang, kel. Daya Makassar.
- Ac (17), pekerjaan buruh harian, beralamat di Jl. Berua 3 Kel. Paccerakkang Makassar.
- AJ alias Madil (16), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Pajjaiyang, Kel. Daya Makassar.
- Su alias Ari (18), pekerjaan tidak ada, beralamat di Jl. Nur Aksa Berua, Kel. Paccerakkang Makassar.
- MS (19), pekerjaan tidak ada, beralamat di BTN Haji Mustafa, Kel. Paccerakkang Makassar.
- THG (20), pekerjaan tidak ada, beralamat Jl. Bonto Ramba, Kel. Tamalanrea Makassar.
Pelaku atau tersangka berbagai bentuk pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (Diefstal), berbunyi “Barangsiapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, maka ia dihukum karena salahnya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau setinggi-tingginya enam puluh rupiah.” (Alimin)

