By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KETUA ASOSIASI LPKSM : Mencantumkan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan, Diancam 5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KETUA ASOSIASI LPKSM : Mencantumkan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan, Diancam 5 Tahun Penjara
HUKUM

KETUA ASOSIASI LPKSM : Mencantumkan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan, Diancam 5 Tahun Penjara

putri pena
Last updated: 29 September 2018 3:36 am
putri pena
Published: 29 September 2018
Share
SHARE

PRN DEPOK – Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen menggelar konferensi pers tentang Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Penerapannya di Jakarta, Jum’at (28/9/2018). Berita PenaRakyat.News/Moch. Ansory.

Moch. Ansory/ PNR Rabu, 28 September 2018 | 16:05 WIB
Jakarta –Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang banyak menerima pengaduan dari Masyarakat Konsumen mengaku sangat terganggu dengan banyaknya pandangan negatif di masyarakat terhadap penyitaan kendaraan kredit oleh Lembaga Pembiayaan melalui Pihak Ketiga Tanpa Prosedur dan Melanggar Hukum;

Hal itu membuat Masyarakat kehilangan uang yang sudah dibayarkan termasuk kehilangan Uang mukanya yang berjumlah Puluhan bahkan ratusan juta rupiah atas penyitaan tanpa prosedur tersebut, khususnya dalam kasus pembiayaan barang bergerak atau kendaraan bermotor.

Ketua Asosiasi LPKSM, Moch. Ansory mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (3) dengan jelas diatur bahwa, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

“Artinya perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dikarenakan Perjanjian yang dibuat diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 2 sehingga Dibatalkan Oleh Undang-Undang, yang dapat diartikan Perjanjian Pokoknya tidak mengikat bagi keduanya atau Perjanjian tersebut tidak pernah lahir/ada.

Selanjutnya pada pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ayat (1) disebutkan bahwa, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu, ada persepsi keliru dari sebagian masyarakat dan Pelaku Usaha terhadap barang bergerak yang didapat dari pembelian dengan pembayaran secara angsuran, Jelas dan terang Perjanjian kredit adalah ranah perdata Hutang Piutang dan bukan ranah pidana kecuali perjanjian Fidusia yang dibuat dengan cara yang benar dan tidak dibatalkan oleh Undang-Undang ada ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

“Di STNK jelas tertera nama debitor, jadi barang tersebut sudah milik Konsumen yang dibiayai oleh Finance yang dibeli dan dibayar secara tunai dari Dealer sedangkan BPKB masih dipegang oleh Lembaga Pembiayaan /leasing sebagai jaminan,” ujar Ketua Asosiasi LPKSM.

Dalam Pasal 35 UU Fidusia dengan jelas disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pihak Polisi tidak dapat menangani masalah hutang piutang ini, sebagaimana banyak terjadi Masyarakat dikriminalisasi gara-gara Perjanjian pembiayaan dengan pembayaran secara angsuran (hutang-piutang).

Karena itu, demi meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) menurutnya gencar melakukan sosialisasi atas UU Perlindungan Konsumen tersebut. “Kami melakukan sosialisasi hingga ke daerah-daerah agar tidak ada lagi persepsi keliru di masyarakat sekaligus menegakan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Adapun bagi Konsumen yang belum mampu membayar angsuran, Moch. Ansory menghimbau jangan menggadaikan, memindah tangankan dan jangan menjual sebelum melunasi hutangnya agar tidak terjerat Pasal 36 UU Fidusia.

Dan LPKSM juga menyarankan pada Para Penyidik Reskrim khususnya SPKT untuk seimbang dalam melayani masyarakat, apabila Laporan Polisi dari Pelaku usaha terkait Fidusia diterima oleh SPKT diharapkan Laporan Polisi dari Masyarakat Konsumen Tentang Pidana Pencantuman klausula baku juga diterima sebagaimana mestinya, sehingga tidak terkesan negative yang dapat merusak nama baik Institusi.

“Jika ada perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia sembarangan, tanpa prosedur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi,” tandasnya mengakhiri Pernyataannya pada konferensi pers seusai kunjungannya ke Polres Tangerang Selatan (28-09-2019 ujang),

You Might Also Like

Total Berubah, Penampilan Bos First Travel Dengan Memakai Baju Tahanan
Galian C Kalitidu ‘Bolak Balik’ Disidak Hebatnya Tetap Jalan
Diberitakan dengan judul “Diduga Mencari Keuntungan Berlimpah PT. Al Raseed Jual Limbah ke Pengepul” Pihak Al RASHEED Gunakan Hak Jawab
Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi
Diduga Tidak Kantongi Ijin Berlayar, Kapal Tangker Isi Solar 50.000 Liter ‘KABUR’
TAGGED:DepokKlausula Baku
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?