PRN KETAPANG – Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Baku Kota Ketapang (Tahap II) th 2016, di Kab. Ketapang, Prov. Kalbar yang dilaksanakan oleh PT. Mitha Prana Chaesa KSO dan PT. Arjuna Putra Bangsa diperiksa Polda Kalbar.
Owner PT Arjuna Putra Bangsa adalah Bambang Widianto yang merupakan Ketua Gardu Prabowo Kalbar. Lantaran adanya laporan masyarakat, hal tersebut dikatakan Ary Karyono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poyek tersebut kepada awak media belum lama ini di ruang kerjanya.
Menurut laporan nara sumber berinisial MY kepada awak media baru-baru ini, proyek senilai Rp. 26.979.376.000,00 tersebut dianggarkan dari APBN murni oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan.
MY menerangkan, bahwa dalam pelaksanaan proyek sarana air baku Ketapang Tahap II th 2016 diduga telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi terjadinya praktik KKN.
Banyak ditemukan fakta – fakta kejanggalan diantaranya, kondisi riil di lapangan ditemukan panjang galian pipa hanya 10,920 KM, sesuai kontrak seharusnya 12 KM,” papar MY.
Kemudian kedalaman pemasangan pipa seharusnya 2 M, namun kondisi riil di lapangan hanya dipasang dengan kedalaman 1-1,5 M saja,” pungkas MY.
Menurut MY, pekerjaan pemasangan turap beton yang terpaksa dipotong oleh pekerja karena dikerjakan/dipasang dengan cara manual, serta beberapa penyimpangan lainnya.
“Ada pekerjaan tambah kurang dalam proyek itu, sehingga terjadi addendum kontrak, lagian kami juga sudah diperiksa oleh Polda Kalbar, ada yang lapor”, pungkas Ary Karyono, ST saat dikonfirmasi awak media di kantornya belum lama ini.
Sementara pihak Polda Kalbar hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait keterangan Ary Karyono. (Ria).
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

