By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tak Puas Dengan Putusan Penjara 2 Tahun, Korban Laka Gugat PMH di PN Blitar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tak Puas Dengan Putusan Penjara 2 Tahun, Korban Laka Gugat PMH di PN Blitar
HUKUM

Tak Puas Dengan Putusan Penjara 2 Tahun, Korban Laka Gugat PMH di PN Blitar

Redaksi
Last updated: 8 Agustus 2019 1:45 am
Redaksi
Published: 8 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN BLITAR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpaksa dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas 10 bulan yang silam dikarenakan keruguan materiil dan inmateriil sangat besar. (8/8/19).

Adalah Sidik (70) warga Selodono Kediri sebagai korban Laka bersama tim advokat MOCH. ILHAM & PATNER’S terpaksa menggugat PMH terhadap Rodi Mukhtar (50) warga Bakung Udanawu Blitar sebagai pelaku atau penabrak Sidik yang menggunakan sepeda angin 10 bulan yang lalu sehingga Sidik mengalami luka berat.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kediri nomor 26/pid.sus/2019/PN.Gpr tertanggal 15/4/2019, pelaku telah diganjar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan, mengingat luka berat yang dialami Sidik dan kerugian selama 10 bulan dieinya tidak dapat melakukan aktivitas, maka Sidik menggugat secara material dan immaterial total sebesar Rp. 589.000.000.- dan denda Rp. 500.000.- per hari semenjak diputuskannya gugatan ini kepada Rodi Mukhtar.

Lebih lanjut menurut Yaoma Tertibi, S.H. (tim kuasa hukum korban, red) terkait mengapa tempat kejadian perkara berada di Kediri namun gugatan PMH di PN Blitar, Yaoma Tertibi, S.H menerangkan bahwa sesuai dengan pasal 118 HIR yang berhak mengadili perkara ini adalah Pengadilan tempat domisili pelaku.

“agenda persidangan hari ini adalah pembuktian atau menyerahkan bukti-bukti dari pihak penggugat” pungkas Yaoma Tertibi, S.H (zaen)

You Might Also Like

Perwast Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan
SIDANG PRAPERADILAN No : 16/Pid.Pra/2019/PN.Tng, SAAT PEMBUKTIAN MENGUNDANG TANYA PARA PENGUNJUNG SIDANG
PNM MEKAAR ‘Plin Plan’ Selalu Ribet Dalam Pencairan
Proses Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP Sekolah SD Songgon, Berlanjut Ke Proses Hukum
Dakwaan Jaksa Tidak Bisa Diterima, Ust. Alfian Tanjung ‘B E B A S’
TAGGED:BlitarKorban Laka Gugat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?