By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satu Tahun Mengurus Serrtifikat Melalui Kasun Bayar 1,5 Juta Hanya Dapat Selembar Kertas Segel
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satu Tahun Mengurus Serrtifikat Melalui Kasun Bayar 1,5 Juta Hanya Dapat Selembar Kertas Segel
HUKUM

Satu Tahun Mengurus Serrtifikat Melalui Kasun Bayar 1,5 Juta Hanya Dapat Selembar Kertas Segel

Redaksi
Last updated: 18 Juni 2020 2:08 pm
Redaksi
Published: 17 Juni 2020
Share
SHARE

PRN NGANJUK | Berharap pengurusan sertifikat melalui Kamituwo atau Kepala Dusun bisa lancar dan cepat selesai, namun malah sebaliknya uang melayang dan sertifikat terkatung-katung. 13/6/20.

Hal ini diungkapkan oleh Suci (48) warga Kemadoh kecamatan Baron Nganjuk, dirinya menyerahkan kepengurusan sertifikat tanahnya saat itu di tahun 2015 kepada Kamituwo KS (inisial) Pandantoyo kecamatan Kertosono Nganjuk, dan Suci juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000.- sesuai dengan permintaan Kamituwo, namun sampai detik ini sertifikat belum jadi.

Kepada Pena Rakyat News di kediamannya Suci membenarkan hal tersebut, dirinya merasa ditipu dan dirugikan oleh Kamituwo KS, pasalnya menurut Suci stelah kelengkapan administrasi dan uang untuk menguurus sertifikat sudah diserahkan kok sampai 5 tahun belum ada kabar beritanya dan setelah ditanyakan kok belum selesai dan uang tidak dikembalikan.

Masih dalam keterangan Suci, saat itu dirinya menunggu proses awal pengurusan sertifikat milik adiknya yang di pasrahkan Kasun KS sekitar 7 bulan sampai 1 tahun, karena tidak ada kabar saudaranya menanyakan ke KS dan menarik uang yang sudah di terima KS, namun KS hanya memberikan stopmap yang berisi selembar kertas segel saja sedangkan uang yang sudah diminta Kasun KS tidak dikembalikan sampai sekarang.

“saya tarik uang dan persyaratan dari KS dan saya hanya diberi selembar kertas segel kosong, sementara uang saya yang 1,5 juta tidak ada kejelasan, akhirnya saya dibantu pak Kades dan Pak Sekdes ngurus dan jarak hanya berapa bulan sudah jadi dengan biaya murah” ungkap Suci.

Keterangan berbeda dari KS selaku Kepala Dusun Pandantoyo, dirinya melalui telepon kepada redaksi menerangkan bahwa kesepakatan awal biaya mengurus sertifikat keluarganya Suci adalah Rp. 4.500.000,- sedangkan dirinya baru dibayar Rp.1.500.000,- oleh Suci dan KS  tidak berani menghadap kepala desa untuk minta tanda tangan sebab uangnya tidak cukup buat bayar tanda tangan kepala desa Pandantoyo karena sudah kepake membeli blangko model A ke BPN dan lain-lain, dan proses perjalanan pengurusan sertifikat kami hentikan sambil menunggu biaya tambahan.

“saya juga sudah datang ke rumahnya Suci dan saya janji akan mengembalikan uang yang dulu pernah dibayarkan ke saya nanti bulan depan” ucap KS.

Sementara menurut Khoirul Anwar selaku Kepala desa Pandantoyo dirinya terkesan tidak mengerti persoalan ini dan Kades berjanji akan segera memanggil Kamituwo KS untuk dimintai keterangannya.

Dengan kejadian ini Suci mewakili keluarganya merasa sangat dirugikan oleh ulah Kamituwo KS, pasalnya dirinya menghitung secara bisnis tabung elpigi saja apabila uang 1,5 juta dibuat kerja selama 5 tahun hasilnya dapat mencapai ratusan juta, untuk itu Suci berniat membawa masalah ini ke jalur hukum (Tobing/Farida).

You Might Also Like

Diduga Lakukan Pungli SKCK, Dua Anggota Polres Jombang Diperiksa Paminal
Purwojati Ngoro Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pabrik Kertas
Perpres Hanya Hiasan Bagi MTsN 1 Nganjuk ‘Pungutan’ Tetap Lancar Melalui Komite
Pemdes Gemenggeng Bagikan Paket Sembako Bansos Provinsi Dan Kabupaten
Berbanding Berbalik, Kuasa Hukum LA Menganggap Berita Siaran Pers Polda Banten “Hoax”
TAGGED:NganjukUang Melayang
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?