By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: OPINI HUKUM : IPAL DAN LANDASAN YURIDIS UNTUK EDUKASI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » OPINI HUKUM : IPAL DAN LANDASAN YURIDIS UNTUK EDUKASI
OPINI

OPINI HUKUM : IPAL DAN LANDASAN YURIDIS UNTUK EDUKASI

Redaksi
Last updated: 28 Juni 2020 7:56 pm
Redaksi
Published: 28 Juni 2020
Share
SHARE

Oleh : Iskandar Laka dan Ahmad Syafii

Mendifinisi istilah yang terkadang mewarnahi pemberitaan di berbagai mass media ataupun yang sesekali berseliweran di medsos terkadang membuat akal tidak nututi alias ketinggalan, apalagi istilah-istilah yang tidak bersentuhan langsung dengan sembako sebut saja IPAL. Perihal yang berhubungan dengan IPAL ini sering disebut di mass media dan dishare di medsos namun tidak semua menanggapi dengan serius atau mungkin dianggap tidak ada urusannya dengan dapur ngebul sehingga dicuekin. Alih-alih diperhatikan lha wong penamaan atau peristilahannya saja juga asing ditelinga sehingga lidah terasa kelu saat menyebutnya meskipun secara faktual ada dihadapan kita (persis pertama kali kita ketemu idaman hati) hehhehe.

Disini kami akan coba sebut kembali secara naratif istilah sebutan tersebut agar tidak ikut-ikutan salah dalam penyebutan dan salah tangkap pendengaran. Perlu dicatat supaya tidak lupa bahwa IPAl merupakan sebutan dalam bentuk pendek dengan kepanjangan kata Instalasi Pengolahan Air limbah yang dalam bahasa asingnya adalah Waste water treatment plant selanjutnya disebut IPAL.

Keberadaan IPAl tersebut berkaitan dengan lingkungan yang artinya membutuhkan tempat khusus dan tidak membahayakan bagi kehidupan lingkungan sekitar. Oleh karena itu terkait dengan pengelolaannya membutuhkan aturan dan telah diatur secara Nasional melalui UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sehingga dalam pelaksanaan dan pengelolaannya tidak bisa menafikan peraturan pemerintah sehingga sebuah keniscayaan suatu proyek instalasi Pengolahan Air Limbah selalu memperhatikan peraturan pemerintah seperti misalnya; (1). Peraturan Pemerintah RI No 16 thn 2005 tentang Pengembangan Sistem penyediaan Air minum; (2). Peraturan Pemerintah RI No. 27 thn 1999 tentang Amdal ; (3). Peraturan Pemerintah No 82 thn 2001 tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Selain itu dibutuhkan pula perangkat standart lainnya karena dimungkinkan praktek teknis lapangan dibutuhkan agar dapat dipedomani seperti misalnya keputusan menteri berikut ini: (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 52 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Hotel; (2) Keputusan menteri Lingkungan hidup No 58 thn 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit; (3) Keputusan menteri lingkungan hidup No 86 thn 2002 tentang Pedoman pelaksanaan Upaya Pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup; (4) Keputusan menteri Lingkungan hidup No 111 thn 2003 tentang Pedoman mengenahi syarat dan Tata cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air; (5} Keputusan Menteri Lingkungan hidup No 112 thn 2003 tentang Baku mutu Air Limbah domsestik; (6) Keputusan menteri lingkungan hidup No 37 thn 2003 tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air permukaan.

Kemudian pula landasan lainnya untuk menjadi rujukan di lapangan adalah peraturan Menteri seperti: (1) Peraturan Menteri lingkungan Hidup No 11 thn 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak lingkungan Hidup. Istilah yang terakhir ini selanjutnya biasa disebut AMDAL; (2)  Peraturan Menteri pekerjaan umum No 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan strategi Air Limbah.

Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan landasan yuridis secara umum untuk kepentingan upaya pencegahan dampak yang akan terjadi akibat kegiatan yang dilakukan oleh instansi baik pemerintah maupun masyarakat. Perangkat aturan tersebut tidak menutup kemungkinan berhubungan dengan perangkat aturan-aturan lainnya yang relevan. Seklumit susunan kata ini dimaksudkan setidaknya dapat dijadikan edukasi bagi para pemangku kepentingan baik secara personal maupun corporate dalam melakukan kegiatan usaha.

You Might Also Like

Dasar Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum  
Ketum SNI Semakin geram soal Minyak goreng: Kok malah sibuk urus hiburan di Mandalika
PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN? BERIKUT CIRI-CIRINYA DAN PEMECAHANNYA
Dapatkah Surat Pernyataan Persetujuan Wali Murid Mejadi Dasar Komite Sekolah Lancarkan Pungutan?
Refleksi Hari Kemerdekaan Pers ke 24 Tahun
TAGGED:NasionalOpini Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?