By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkesan “Istimewa” Desa Bangun Belum Serahkan SPJ Tahun 2019; Apa kata Inspektorat ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkesan “Istimewa” Desa Bangun Belum Serahkan SPJ Tahun 2019; Apa kata Inspektorat ?
LAWAN KORUPSI

Terkesan “Istimewa” Desa Bangun Belum Serahkan SPJ Tahun 2019; Apa kata Inspektorat ?

Redaksi
Last updated: 23 November 2020 7:49 pm
Redaksi
Published: 23 November 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Pengelolaan anggaran tahun 2019 di Desa Bangun, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto menjadi sorotan. 10 Bulan setelah tahun anggaran SPJ tak kunjung diserahkan. Terkesan Istimewa karena Inspektorat dan Polres Mojokerto sampai saat ini masih tetap menunggu niat baik penyerahan SPJ.

Dalam catatan PRN, sedikitnya Inspektorat Mojokerto telah 2 kali datang ke desa Bangun menyoroti SPJ yang bermasalah. Kali pertama pada petengahan tahun 2020. Kali dua pada tanggal 4-5 November 2020.

Awak media mencoba mengkonfirmasi langsung hal ini. Ditemui Dedy Muhartady kepada PRN ia membenarkan kunjungan tersebut. Pembantu inspektur ini menyampaikan bahwa seharusnya desa Bangun sudah memasukkan SPJ selambatnya pada bulan Maret 2020.

“Oleh karena sudah diberikan peringatan, dan sampai bulan Agustus masih belum ada SPJ maka kami mendatangi desa,” ungkap Dedy yang juga pernah menjabat sebagai Camat Pungging, Mojokerto.

Dedy menambahkan, untuk sikap tidak kooperatif desa Bangun, pada bulan Agustus 2020 pihak Inspektorat sebenarnya telah memberikan rekomendasi ke pihak berwajib.

“Sebenarnya kami sudah menyerahkan ke teman sebelah,” keterangan Dedy untuk mengistilahkan pihak yang berwajib.

Namun demikian rekomendasi tersebut dikembalikan oleh pihak yang berwajib dan meminta agar pihak Inspektorat melakukan pendampingan penyusunan SPJ.

Seperti yang diketahui bersama, Desa Bangun bukanlah Desa hasil pemekaran. Desa ini telah ada sejak berpuluh tahun lalu dan membuat SPJ setiap tahun adalah hal yang lazim.

Dari keterangan tim inspektorat yang ditemui di ruang rapat, Kamis 12/11/2020, Instansi pengawas ini menyambut arahan pihak berwajib dengan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan pendalaman atas Desa Bangun.

Tentang pendalaman yang dimaksud, awak media mencoba mempertanyakan objek pendalaman apa yang dimaksud. Sebab dari pengakuan Dedy selaku ketua pemeriksa, sampai bulan agustus tidak pernah ada SPJ, sehingga mereka tidak menemukan apa-apa.

“Tidak ada temuan karena memang tidak ada SPJ yang diperiksa,” kutipan keterangan Dedy.

Menjadi sulit untuk dipahami ketika pihak Inspektorat mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Mendalam untuk desa Bangun. Bukankah SPJ yang menjadi objek pemeriksaan nihil.

Sepenggal ucapan Dedy tentang arahan pihak berwajib mungkin dapat menjadi petunjuk. Rekomendasi awal Inspektorat kepada pihak berwajib dikembalikan agar dapat dilakukan pendampingan pembuatan SPJ.

Menanggapi keterangan ini, awak media mencoba menelusuri langsung ke desa Bangun. PRN mendapatkan gejolak yang luar biasa terjadi antar perangkat desa.

Seorang perangkat desa yang tidak bersedia disebut nama mengatakan bahwa dirinya mengalami tekanan. Dipaksa menandatangani beberapa berkas yang terkait SPJ tahun 2019 yang dirinya sendiri tidak mengetahui.

“Ngak kurang akal mas, saya minta Kades dan Bendahara menandatangani surat penyataan sebagai syarat”, ungkap perangkat sambil menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani bendahara dan Kades Bangun.

Kembali PRN meminta tanggapan Inspektorat tentang manipulasi SPJ dengan bukti surat penyataan tersebut. Dedy menanggapi dengan santai tentang temuan tersebut.

“Kalau itu benar ya urusannya dengan pihak berwajib mas,” tanggapan Dedy.

Menanggapi hal ini Iskandar Laka, S.H.,M.H. selaku pakar hokum dan dosen Universitas Yos Soedarso Surabaya angkat bicara, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi lebih konkrit nya pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud.

Primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp.200 juta sampai Rp. 1 miliyar.

Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan ini berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan, pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum, apalagi dalam hal ini pihak yang berwajib melangkahnya berawal dari pengaduan suatu lembaga. (Hanry/Gun/Yuli)

You Might Also Like

Proyek Jamban Umum Desa Pager Seperti “Siluman”, Ini Penjelasan Kades
Kepala Sekolah SDN Tempuran Diduga Kemplang Dana BKSM
Diduga Pemdes Kalianget Barat Tidak Mengikuti Surat Edaran Pemkab Sumenep.
Terkuak Lagi Dugaan Pungli SMKN I Pungging, Dalil Sumbangan Qurban Ternyata Ini Faktanya
DPRD Propinsi Jawa Timur Serap Aspirasi Masyarakat Di Kutorejo
TAGGED:Pemeriksaan Inspektorat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?